Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk ikut kampanye dalam tahapan Pilkada serentak 2018. Sedikitnya, ada 3 calon kepala daerah yang meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) KPK, salah satunya Bupati Ngada, Marianus Sae.
“Tidak ada alasan izin keluar tahanan untuk kampanye di hukum acara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir cnnindonesia.com, Kamis, 15 Februari 2018.
Marianus maju di Pilgub NTT 2018 berpasangan dengan Emilia J Nomleni. Diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain Marianus, calon kepala daerah lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK ialah calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan calon Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Sementara itu, Nyono maju bersama Subaidi Muhtar di Pilkada Jombang, diusung oleh Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, dan NasDem.
Sedangkan Imas berpasangan dengan Sutarno sebagai calon wakil bupati, dalam Pilkada Subang didukung koalisi Partai Golkar dan PKB.
Mereka sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing dan telah mendapat nomor urut. Masa kampanye pada Pilkada serentak kali ini akan berlangsung 15 Februari-23 Juni 2018.
Febri menegaskan tidak ada peluang bagi calon kepala daerah yang ditahan untuk mengikuti kampanye pesta demokrasi lima tahunan itu. Para tersangka yang telah ditahan semuanya akan mengikuti aturan penahanan.
“Jika ditahan maka yang berlaku aturan penahanan,” tuturnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski telah ditahan oleh KPK sekalipun.
“Bagi yang terkena OTT, hak dia sebagai calon masih ada. Itu prinsipnya. Kalau hak paslon masih ajeg, ya hak dia, silakan berkampanye,” kata Wahyu.
Cnnindonesia/Floresa