Jakarta, Floresa.co – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Bank Century pada Jumat (2/5/2014) di Pengadilan Tipikor, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kekecewaannya dengan Bank Indonesia. Menurut Sri, Bank Indonesia tidak memberikan informasi dan data yang valid sebelum diputuskannya penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Waktu itu saya kecewa dengan kualitas data BI. Tapi sebagai Menteri Keuangan saya mempertaruhkan, bertanggung jawab untuk perekonomian Indonesia,” ujar Sri saat bersaksi untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Sri mengatakan bahwa pada 24 November 2008 pukul 22.30 WIB dilakukan rapat di Gedung Kementerian Keuangan untuk membahas perkembangan penanganan Bank Century setelah dinyatakan bank gagal berdampak sistiemik.
Rapat tersebut dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, pihak BI lainnya, serta pihak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Saat itu, Sri Mulyani kaget ketika terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century karena LPS melaporkan capital adequacy ratio (CAR) Bank Century turun drastis dari negatif 3,53 persen menjadi 35,92 persen. Semula, angka penyelamatan Rp 632 miliar meningkat menjadi Rp 4,6 triliun.
“Saya kaget Rp 632 miliar jadi Rp 4,6 triliun. CAR 3,2 persen jadi minus 35,92 persen,” ujar Sri.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan penyelamatan Century dilakukan untuk mencegah krisis ekonomi dan agar sistem keuangan tidak mengalami permasalahan. Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 pagi hari.
Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh LPS. Sebelum keputusan itu, pada rapat pra-KSSK tanggal 20 November 2008, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito telah menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak dikategorikan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pernyataan itu didukung oleh Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu yang menyampaikan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century menimbulkan risiko sistemik.
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bahwa Bank Century secara finansial adalah bank kecil sehingga tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain.
Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI pun telah menyampaikan kepada Sri Mulyani agar berhati-hati mengambil keputusan tersebut dengan informasi terbatas karena akan ditunggu oleh masyarakat. Namun, akhirnya Bank Century tetap dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.