Melawan Ketidakadilan terhadap Perempuan: Mengenang R.A. Kartini

Kartini bukan sekadar nama, tapi mimpi tentang martabat perempuan yang setara

Oleh: Suster Fransiska Imakulata, SSpS

Pada Januari 2026, jurnalis Chris Harlinger dari Global Sisters Report datang ke Maumere. Ia mengunjungi kami di Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F).

Dalam wawancara untuk tulisannya yang kemudian dimuat pada media internasional berbasis di Amerika Serikat tersebut, Chris mengajukan satu pertanyaan sederhana namun mendalam: “Bagaimana pengalamanmu menjadi seorang perempuan yang hidup di Indonesia?”

Hampir semua narasumber—baik staf TRUK-F maupun dua mitra organisasi yang ikut hadir—memberikan jawaban yang serupa: “Tidak mudah menjadi perempuan dalam budaya patriarki yang sangat kental.”

Jawaban ini lahir dari pengalaman konkret dan merepresentasikan kenyataan yang dialami banyak perempuan di Indonesia.

Menjadi perempuan berarti berhadapan dengan beragam tantangan di bidang ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya.

Di satu sisi, tekanan ekonomi kerap mendorong perempuan masuk ke pekerjaan yang menjanjikan penghasilan lebih baik, demi memenuhi kebutuhan dapur, rumah tangga, dan biaya pendidikan anak.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan, peralihan hak milik tanah untuk proyek pembangunan nasional, serta budaya waris yang lebih memihak anak laki‑laki, membuat perempuan berada dalam posisi tidak pasti dalam menentukan kemandirian, arah hidup, dan keputusan yang ingin diperjuangkan.

Sistem sosial yang ada masih membuat perempuan sangat bergantung pada kuasa laki‑laki. Budaya pelabelan dan stereotip terhadap perempuan pun memaksa banyak perempuan untuk terus mencari jati diri dan pembenaran atas pilihannya, namun tetap dipandang sebelah mata.

Situasi ini bukanlah cerita masa lalu; ia terus berlangsung hingga hari ini.

Realitas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

TRUK-F, yang bekerja pada isu perempuan dan anak, secara konsisten menerima pengaduan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perampasan anak, hingga eksploitasi yang mengarah pada perdagangan orang.

Data kami menunjukkan jumlah korban dan kasus yang fluktuatif per tahun.

Pada 2021, kami menangani 101 korban (68 anak, 33 perempuan dewasa), meningkat 6,30 persen pada 2022 menjadi 111 korban (83 anak, 28 perempuan dewasa).

Terjadi sedikit penurunan 15,31 persen pada 2023 menjadi 94 korban (63 anak, 31 perempuan dewasa), namun kembali meningkat menjadi 123 korban pada 2024 (dari 77 laporan kasus). Sepanjang 2025, jumlah kasus kembali menanjak menjadi 89.

Dari sisi usia, korban anak secara konsisten mendominasi. Pada 2022, hampir 75 persen korban adalah anak‑anak.

Meskipun jumlah total korban menurun pada 2023, proporsi korban anak tetap tinggi.

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan persoalan struktural yang belum teratasi dan harus menjadi prioritas utama, baik dalam pencegahan maupun penanganan.

Hak Korban dan Tantangan Pemenuhannya

Setiap korban kekerasan berhak atas perlindungan, penanganan, dan keadilan. Hak tersebut mencakup perlindungan kerahasiaan identitas, jaminan keamanan dari ancaman pelaku, serta perlindungan khusus bagi penyandang disabilitas melalui akomodasi dan aksesibilitas yang layak.

Penanganan korban juga meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi ke masyarakat.

Hak atas keadilan mencakup pendampingan hukum, pemenuhan restitusi, pemulihan nama baik, serta hak untuk memperoleh informasi selama proses hukum.

Semua ini telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Secara konstitusional, negara telah mengakui dan mengatur hak‑hak tersebut. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak korban masih sering menjadi mimpi bagi banyak perempuan dan anak.

Jaminan rasa aman lemah, rumah aman terbatas, dan korban kerap disalahkan atau diberi label negatif, bahkan oleh keluarga atau pihak yang seharusnya melindungi.

Biaya visum yang tinggi juga menjadi hambatan serius dalam proses hukum. Visum merupakan alat bukti penting, tetapi mahalnya biaya sering membuat korban dan keluarga kesulitan melanjutkan proses hukum.

Jika dianggap kurang bukti, kasus bisa berhenti, pelaku tidak dijatuhi sanksi, dan korban harus menanggung luka seumur hidup—baik fisik maupun psikologis.

Situasi ini semakin diperparah oleh rendahnya literasi masyarakat.

Media sosial kerap digunakan sebagai ruang perundungan, dengan ungkapan‑ungkapan seksis dan akun anonim yang merendahkan martabat perempuan.

Narasi semacam ini tidak hanya mencederai korban, tetapi juga memperberat beban psikologis mereka.

Kartini, Mimpi, dan Tanggung Jawab Bersama

R.A. Kartini, yang kita kenang hari ini, 21 April, memimpikan emansipasi dan keadilan melalui pendidikan.

Dalam konteks hari ini, semangat itu menuntut keberanian perempuan untuk bersuara, bersatu, dan melawan ketidakadilan dalam sistem, kebijakan, dan praktik sosial.

Kita tidak boleh diam. Pendidikan kritis, solidaritas antarperempuan, dan gerakan bersama harus terus dirawat agar keadilan terwujud.

Kartini bukan sekadar nama dan peringatan tahunan.

Ia adalah mimpi tentang martabat perempuan yang setara—martabat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh siapa pun, di mana pun.

Suster Fransiska Imakulata, SSpS adalah Ketua Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores, lembaga advokasi Gereja Katolik berbasis di Maumere

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING