Oleh: GREGORIUS AFIOMA, Peneliti pada Sunspirit for Justice and Peace
Pemerintah perlu berhati-hati dalam memberikan ijin usaha wisata dalam kawasan konservasi. Kendati pariwisata menjadi pilar ekonomi yang penting, upaya itu justru dapat mengancam prinsip-prinsip konservasi dan memarginalkan masyarakat setempat.
Pengembangan usaha wisata dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah contoh penting.
Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan TNK yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2014 mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat baru-baru ini.
Ijin tersebut diberikan kepada dua perusahaan yakni PT. Segara Komodo Lestari (SKL) dan PT. Komodo Wildlife Ecotuorism (KWE). SKL menguasai sekitar 22,10 hektar di pulau Rinca. Sementara KWE yang menguasai 426,07 hektar di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Masa kontrak keduanya berlangsung selama 52 tahun.
Dalam habitat komodo itu, pihak perusahaan menyediakan sarana wisata tirta, sarana akomodasi, sarana transportasi, sarana wisata pertulangan, dan usaha olahraga minat khusus. Melalui usaha tersebut, perusahaan menjanjikan penyerapan tenaga kerja lokal, pembayaran pajak, dan mendukung usaha konservasi.
Namun, dari penolakan berbagai pihak terhadap rencana ini, kita dapat mengevaluasi secara kritis kebijakan pemerintah dalam kawasan konservasi tersebut.
Konservasi vs Investasi
Pertama, kebijakan pemerintah dan regulasi konservasi masih berpihak kepada kepentingan elit bisnis dan investasi ketimbang berpihak pada konservasi.
Ironi itu terlihat dalam campur tangan swasta dalam pengelolaan dan pembagian zonasi yang mengutamakan investasi.
Keterlibatan swasta sebenarnya bukan pertama kali. Sebelumnya, sudah terjadi privatisasi manajemen pengolahan TNK oleh PT Putri Naga Komodo (PNK) pada tahun 2004.
Privatisasi itu bermula dari keterlibatan The Nature Conservancy (TNC) dalam pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia. TNC adalah perusahaan raksasa konservasi yang berkedudukan di Amerika Serikat.
Tujuannya, bagaimana kawasan konservasi dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata sedemikian sehingga mampu membiayai konservasi dan memberdayakan masyarakat setempat.
TNC mengusulkan pembentukan zonasi. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya, terbitlah sistem zona itu. Zonasi adalah pengorganisasian ruang yang mengintegrasikan kepentingan ekologi, sosial, ekonomi.
PNK kemudian melakukan privatisasi manajemen TNK pada tahun 2004. Namun PNK merupakan perusahaan yang didukung oleh TNC dan PT. Jaytasha Putrindo Utama (JPU).
PNK nyatanya gagal. PNK mampu memfasilitasi tumbuhnya industri wisata, namun gagal memberdayakan ekonomi masyarakat. PNK mendapat resistensi dari masyarakat. Manajemen internalnya pun diisukan bermasalah. PNK akhirnya bubar pada tahun 2008, padahal ijin usahanya berlaku selama 30 tahun (2004- 2034)
Lalu, alih-alih mendukung konservasi, sistem zonasi juga memprioritaskan investasi. Dalam empat kali revisi zonasi (1991, 1998, 2002, 2012), zona pemanfaatan semakin diperluas, sementara zona konservasi dan zona pemukiman makin kecil.
Zona pemanfaatan merupakan pintu masuk bagi usaha wisata seperti diving, snorkeling, dan perjalanan wisata. Luas zona ini sekitar 105, 637 ha dari total luas TNK sekitar 173.300 ha atau sekitar 60 persen dari luas seluruh kawasan.
Ironisnya, zona inti semakin kecil. Luasnya hanya sekitar 34. 311 ha atau sekitar 16 persen dari luas total. Perubahan itu menimbulkan pertanyaan kritis, apakah keberadaan TNK diperuntukkan bagi konservasi atau tidak.
Kedua, pemerintah cenderung mengabaikan masyarakat setempat dalam pembangunan kawasan konservasi.
Buktinya, tidak hanya zona inti, zona pemukiman juga sempit. Luas kawasan pemukiman dan sumber penghidupan hanya sekitar 18.485 ha atau hanya 10 persen dari luas TNK. Padahal jumlah penduduk semakin banyak yakni mencapai 4.948 jiwa atau 1336 kepala keluarga. Mereka tersebar di tiga desa dalam kawasan antara lain Komodo, Pasir panjang, dan Papagarang.
Ruang penghidupan juga terbatas. Penduduk tidak bisa lagi mengeksploitasi wilayah daratan untuk mata pencarian. Sementara ruang tangkapan ikan sebagai nelayan juga dibatasi sistem zonasi. Ada yang pernah ditangkap, dipukuli, ditembak, dan dipenjara karena melanggar aturan zonasi. Ironisnya, yang dulunya pernah menjadi tempat menangkap ikan, kini menjadi lokasi dive dan snorkeling.
Sementara itu, dalam pembangunan, masyarakat dalam kawasan cukup tidak diperhatikan. Soal akses terhadap kesehatan, sekolah, listrik, air bersih, dan transportasi publik masih terbatas.
Di pulau komodo, misalnya, pernah dibangunkan Sekolah Menengah Atas, namun dilarang otoritas Balai Taman Nasional Komodo. Alasannya, salah satunya, karena kawasan konservasi. Padahal, pada saat yang sama masyarakat menyaksikan ijin usaha sarana wisata dengan mudah diperbolehkan.
Dalam pengelolaan TNK, masyarakat juga lebih sering dijadikan pelengkap, ketimbang aktor kunci. Meskipun memiliki sumber daya dana desa, mereka tidak memiliki otoritas untuk mengelola lokasi wisata dalam kawasan. Semua berada di bawah kendali KLHK. Sebaliknya, mereka hanya ditawari sebagai pekerja dalam pengelolaan wisata berbasis modal sebagaimana dalam upaya privatisasi itu.
Ketiga, pemerintah mengabaikan karakteristik masing-masing kawasan konservasi dalam mendesain destinasi wisata.
Pemerintah cenderung memakai kacamata kuda dalam melihat aturan Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) dalam kawasan konservasi. Seolah-olah Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam melegitimasi semua usaha dalam kawasan konservasi.
Nyatanya, tidak semua tanam nasional di Indonesia yang jumlahnya mencapai 50-an itu dapat diperlakukan demikian. Taman Nasional komodo adalah salah satu kawasan konservasi yang rentan terhadap kerusakan ekosistem.
Saat ini saja, wisata sebagai aktivitas yang dominan berpengaruh terhadap TNK, sudah menunjukkan ancaman serius baik terhadap komodo maupun ekosistemnya.
Kegiatan wisata makin massal. Jumlah pengunjung bisa mencapai 500 orang per hari di lokasi untuk wisata. Sementara per tahunnya mencapai 107.000 kunjungan (2017). Tiap tahun jumlah kunjungan kemungkinan terus bertambah.
Terdapat pula fasilitas penunjang yang dikelola BTNK seperti pos jaga, restoran, dan toko suvenir yang memodifikasi ekosistem alamiah TNK.
Studi mengenai pengaruh aktivitas wisata terhadap komodo (Ardiantiono, 2018) menunjukkan bahwa kehadiran wisatawan dan pembangunan dalam kawasan dapat mempengaruhi penurunan populasi komodo.
Karena ada perbedaan pola perilaku antara komodo di lokasi wisata dan kawasan yang masih tertutup. Di lokasi wisata, komodo biasanya pasif, “jinak” dengan manusia, dan kehilangan insting predator. Ukuran tubuhnya besar dan berat. Sementara komodo yang terisolir dari aktivitas wisata cenderung lebih liar, ramping, dan aktif.
Hal itu dikarenakan adanya modifikasi habitat. Keberadaan dapur di pos ranger telah mempengaruhi komodo. Mereka lebih mudah mendapatkan makanan. Demikian pula pemberian daging kambing (feeding) untuk tontonan wisata telah mengubah pola penyebaran komodo dan perilaku komodo.
Akibatnya, terjadi ketimpanga rasio sex dalam penyebaran itu. Kecenderungannya hanya komodo dewasa dan jantan yang biasanya berkumpul di sekitar dapur dan mendekati area feeding. Mereka lebih mampu dan agresif dalam memperebutkan makanan.
Persoalannya, jumlah komodo jantan jauh lebih sedikit dari komodo betina yakni tiga berbanding satu. Komodo jantan cenderung lebih memilih tinggal di sekitar sumber makanan. Ukurannya pun lebih besar dan berat. Sebaliknya komodo betina lebih sering berada di dekat sarang di hutan. Akibatnya, proses reproduksi terganggu.
Apalagi, perebutan makanan itu sendiri mempengaruhi kondisi psikologis komodo. Mereka rentan alami stres yang berakibat pada mogok makan atau berdiam diri. Sebaliknya, dalam keadaan terdesak, komodo betina bisa memangsa anaknya sendiri.
Sejauh ini data mengenai jumlah komodo belum bisa memastikan perubahan tersebut. Dalam survei tahun 1972 dan 1991, populasi komodo diperkirakan mencapai 5700 ekor. Namun dalam survei selanjutnya hingga sekarang, populasi komodo hanya berkisar angka 3000 ekor (Goodwin; 1997). Tahun 2017, jumlah komodo tercatat sekitar 3.012 ekor. Walaupun terjadi penurunan drastis, data itu belum bisa mengkonfirmasi hubungan aktivitas wisata terhadap populasi komodo. Sebab metode survei masih berubah-ubah.
Namun, bermunculannya soal-soal lain yang terjadi dalam kawasan TNK seperti persoalan sampah, kerusakan karang, kebakaran hutan, dan perebutan air, serta gangguan terhadap mangsa komodo memperkuat kecemasan tersebut. Jika tidak diatur dengan baik, kerusakan bertambah parah dalam ekosistem TNK.
Karena itu, ijin usaha wisata dalam kawasan TNK saat ini tidaklah bijak. Pengembangan wisata berbasis alam tersebut menyepelekan dampak terhadap satwa langka, komodo dan ekosistemnya.
Cabut Ijin Privatisasi
Pemerintah dalam hal ini KLHK sudah seharusnya mencabut ijin kedua perusahaan tersebut. Ijin tersebut jelas-jelas melanggar prinsip keberlanjutan TNK. Dalam jangka panjang, usaha itu malahan kontraproduktif dengan upaya pengembangan sektor pariwisata. Apalagi, saat ini rencana tersebut sudah memantik persoalan sosial dan politik yang meresahkan.
Pemerintah bersama berbagai stakeholder juga sesegera mungkin mengubah zonasi dan manajemen pengelolaan TNK. Perubahan zonasi mesti menaikkan lagi luas area konservasi. Sementara manajemen pengelolaan TNK perlu melibatkan masyarakat setempat, memperkuat pengawasan, dan memberikan pendidikan kritis bagi pelaku wisata.
Tujuan wisata dalam TNK juga sebisa mungkin tidak hanya fokus pada komodo tetapi juga satwa lain seperti ular dan burung.
Langkah-langkah progresif seperti penentuan kuota kunjungan sudah saatnya dipertimbangkan. TNK sudah berlebihan dieksploitasi dan terkonsentrasi, sementara distribusi manfaat pariwisata di zona penyanggah yakni daratan Flores masih terbatas. Dengan kata lain, pembatasan itu sangat penting juga untuk penyebarluasan manfaat kehadiran sektor pariwisata bagi seluruh masyarakat.
Hanya dengan demikian, kelestarian dapat terjaga, tidak hanya satwa langka komodo dan ekosistemnya, tetapi juga kepentingan berbagai pihak di dalam kawasan TNK baik masyarakat, wisatawan, pelaku wisata, pengusaha, peneliti, maupun pemerintah.*