Mengapa Pergub NTT 13/2025 Harus Dievaluasi?

Kebijakan yang lahir tanpa riset bukan sekadar gagal, ia mengubah persoalan struktural menjadi drama di depan pompa bensin, sambil menyalahkan warga sebagai biang keladi rendahnya kepatuhan pajak.

Oleh: Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila

Pemprov NTT baru saja memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. 

Regulasi ini melarang kendaraan yang menunggak pajak (mati pajak) maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Nusa Tenggara Timur.

Harapannya, Pergub 13/2025 dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan yang selama ini rendah.

Namun, kebijakan ini menuai penolakan keras dari masyarakat, setidaknya karena tiga alasan utama. 

Pertama, Pemprov NTT di bawah kepemimpinan Melki Laka Lena dinilai terlalu tergesa-gesa mengambil kebijakan ini, di tengah kemiskinan dan tekanan ekonomi yang sudah berat bagi warga NTT. 

Kedua, Pergub ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan aturan daerah ke ranah yang bukan kewenangannya, tanpa mempertimbangkan regulasi yang sudah mengatur soal BBM subsidi — UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kewenangan ini ada di tangan Pemerintah Pusat, sementara pemerintah daerah semestinya hanya menjalankan, bukan menciptakan aturan baru di atasnya. 

Ketiga, Pergub ini memutus akses masyarakat miskin terhadap BBM bersubsidi yang seharusnya menjadi hak mereka, dan secara langsung mengancam mobilitas ekonomi warga yang bergantung pada pasokan BBM.

Penolakan pun bermunculan di berbagai daerah di NTT. Namun pemerintah tetap bergeming, berdalih kebijakan ini justru mendorong keadilan bagi warga yang patuh membayar pajak, sekaligus memicu inisiatif warga lain untuk ikut membayar.

Tulisan ini mendiskusikan dua hal: pertama, bahwa kebijakan yang baik harus berpangkal pada riset yang ketat; kedua, bahwa Pergub ini adalah gejala penyakit lama birokrasi kita — teknikalisasi masalah.

Inti Kebijakan adalah Riset

Dulu, ketika saya menekuni studi Administrasi Publik di Universitas Merdeka Malang, beberapa dosen pengampu mata kuliah seperti Pengantar Teori Kebijakan, Analisis Kebijakan, Formulasi Kebijakan, serta Implementasi dan Evaluasi Kebijakan, cenderung memperlakukan kebijakan sebagai ruang yang terpisah dari riset. 

Bagi mereka, kebijakan publik yang berkualitas bergantung pada kehati-hatian dalam formulasi, implementasi, dan evaluasi — seolah begitu kebijakan didesain dengan tepat, implementasinya otomatis akan baik.

Pandangan ini tidak sepenuhnya salah, tapi berbahaya jika berdiri sendiri. Sebab kehati-hatian mendesain kebijakan, tanpa ditopang data riset yang ketat, justru mengundang masalah baru. 

Riset dalam kebijakan bukan sekadar mencari akar masalah — ia adalah panduan bagi pengambil kebijakan (policy maker) untuk memahami secara utuh kondisi di lapangan, agar langkah yang diambil benar-benar berpijak pada kenyataan.

Membaca Pergub 13/2025, kita mendapati satu hal yang sulit dibantah: apa pun alasan di baliknya, kebijakan ini menggambarkan pemerintah yang abai memposisikan riset dalam proses pengambilan keputusan.

Ini bisa dibuktikan lewat dua hal. 

Pertama, jika kebijakan ini ditopang riset yang memadai, penolakan yang begitu masif dari berbagai elemen masyarakat NTT semestinya bisa diantisipasi atau setidaknya diminimalisasi. Ini bukan berarti riset otomatis meniadakan penolakan — tapi penolakan yang meluas seperti ini menandakan bahwa kebijakan dirumuskan tanpa basis data yang cukup. Padahal, Pemprov punya kewenangan besar untuk meminta data dari pemerintah kabupaten/kota guna menguji dampak kebijakan sebelum diberlakukan.

Kedua, cara kebijakan ini dijalankan — melarang kendaraan penunggak pajak dan berpelat luar daerah mengisi BBM subsidi di SPBU — adalah gambaran nyata kebijakan yang lahir tanpa riset. Andai ditopang data yang kuat, Pemprov mestinya tidak perlu memberlakukan larangan sekasar itu di titik SPBU. Ada jalan lain: berkoordinasi dengan Kepolisian, Samsat di tiap kabupaten, dan perangkat desa/kelurahan untuk mendorong kepatuhan warga secara bertahap.

Namun, karena yang dipilih adalah jalan pelarangan, kebijakan ini justru menjadi bumerang bagi Pemprov sendiri. Alih-alih mengoreksi kepatuhan pajak, yang terjadi adalah matinya mobilitas ekonomi yang semestinya justru didorong oleh pemerintah.

Seandainya Pergub ini dirumuskan berbasis riset, Pemprov akan lebih siap memahami dan mengantisipasi respons publik. 

Sayangnya, riset tampak diabaikan begitu saja — bahkan hingga kini saya belum menemukan apakah naskah akademik dari kebijakan ini benar-benar ada, sebagai bukti bahwa kebijakan ini lahir dari proses ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Teknikalisasi Masalah: Penyakit Lama Birokrasi

Tania Murray Li (2021) memperkenalkan konsep rendering technical — proses ketika persoalan ekonomi-politik direduksi menjadi sekadar persoalan teknis. Sederhananya, masalah struktural yang sebenarnya membutuhkan pendekatan ekonomi-politik, justru diperlakukan seolah-olah bisa diselesaikan lewat solusi administratif semata.

Menurut Tania, ketika persoalan struktural direduksi menjadi persoalan teknis, penyelesaiannya memang tampak cepat — namun hanya di permukaan. Akar masalah tidak tersentuh, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, persoalan itu meledak menjadi jauh lebih besar dan kompleks.

Pergub NTT 13/2025 bisa dibaca persis sebagai bentuk teknikalisasi masalah semacam ini. Tanpa memahami akar rendahnya penerimaan pajak dan lemahnya inisiatif warga untuk patuh membayar — serta tanpa mengaitkannya dengan realitas ekonomi harian masyarakat NTT — Pergub ini tak lebih dari sekadar gertakan administratif.

Kebijakan ini tidak akan menghasilkan tujuan jangka panjang selama ia hanya memotong saluran warga mendapatkan BBM subsidi, tanpa menyentuh persoalan sesungguhnya. Justru risiko ekonomi-politik yang muncul: ketidakpastian ekonomi yang lebih besar, dan erosi kepercayaan warga pada pemerintah.

Pada titik ini, saya sependapat dengan artikel Teofilus Afres di Floresa (11/7/2026), yang menekankan bahwa Pemprov seharusnya tidak menutup mata pada persoalan penimbunan BBM di NTT. Memotong akses warga terhadap BBM subsidi tanpa menuntaskan masalah penimbunan adalah kebijakan yang timpang dan patut dipertanyakan ulang.

Inilah wajah nyata rendering technical: ketika pemerintah gagal membawa persoalan ke ranah ekonomi-politik yang seharusnya, dan memilih memotong saluran subsidi tanpa menyelesaikan problem struktural, yang terlihat bukan lagi pemerintah yang taat asas pada kebijakannya sendiri — melainkan pemerintah yang mengambil jalan pintas, sembari menyalahkan warga sebagai sumber masalah atas rendahnya penerimaan dan kepatuhan pajak.

Di Indonesia, teknikalisasi masalah nyaris selalu menjadi pilihan pemerintah di berbagai level — gejala penyakit lama birokrasi negeri ini. Program sertifikasi tanah, misalnya, diklaim sebagai solusi masalah agraria, padahal justru memperdalam ketimpangan penguasaan tanah. 

Pola serupa juga tampak pada kebijakan transmigrasi, penanganan stunting di NTT, distribusi bansos, hingga penyelesaian masalah pangan.

Berpihak pada Kepentingan Publik

Muara dari setiap kebijakan adalah kepentingan publik. Pergub 13/2025 mencerminkan kegagalan pemerintah daerah meyakinkan warga bahwa desain kebijakan mereka benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Di tengah pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah atas nama efisiensi, ditambah ketidakpastian ekonomi yang belum juga membaik, Pemprov seharusnya mengambil langkah kebijakan yang tidak menambah beban masyarakat — bukan sebaliknya.

Larangan bagi kendaraan penunggak pajak dan berpelat luar daerah untuk menerima manfaat BBM subsidi, menurut saya, hanya menyelesaikan masalah di permukaan. Ia gagal mendorong inisiatif warga untuk patuh membayar pajak — tujuan awal yang justru hendak dicapai Pemprov sendiri.

Tanpa mengecilkan niat baik Pemprov NTT mendorong penerimaan pajak daerah, saya berpandangan Pergub 13/2025 harus dievaluasi. 

Jika tujuannya adalah meningkatkan PAD dan kepatuhan pajak, masih ada jalan yang jauh lebih baik ketimbang memutus akses warga terhadap BBM bersubsidi di SPBU.

Patrisius Eduardus Kurniawan Jenila adalah alumnus Program Studi Administrasi Publik Universitas Merdeka Malang.

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi. Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING