Oleh: Teofilus Afres
Sejak awal Juli 2026, poster berwarna biru tentang Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 beredar luas di media sosial. Isinya sederhana tapi berdampak besar: kendaraan yang menunggak pajak atau masih berpelat luar daerah dilarang membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi di SPBU se-NTT.
Pemerintah Provinsi NTT, bersama kepolisian, Satpol PP, Samsat, dan Pertamina, langsung turun ke sejumlah SPBU untuk mengawal penerapannya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut kebijakan ini sebagai penegakkan asas keadilan.
“Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya.
Argumen itu terdengar masuk akal — sampai muncul pertanyaan yang justru belum dijawab pemerintah: apakah kebocoran terbesar BBM bersubsidi di NTT benar-benar berasal dari pengendara yang telat bayar pajak, atau dari praktik penimbunan yang selama ini berjalan secara terorganisir?
Dasar Hukum yang Rapuh
Penerapan Pergub ini pun belum seragam. Di SPBU Carep, Kabupaten Manggarai, warga masih bisa membeli BBM seperti biasa karena pemerintah daerah setempat masih berkoordinasi soal implementasinya.
Persoalan lebih serius ada pada aspek hukumnya. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng dalam artikelnya di Floresa, menilai Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda: kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai pajak daerah, dan hak atas BBM bersubsidi yang diatur oleh kebijakan energi nasional.
Pergub itu bahkan tidak mencantumkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, regulasi yang justru menjadi acuan utama distribusi BBM bersubsidi.
Istilah “BBM bersubsidi” sendiri tidak didefinisikan secara jelas dalam Pergub, kata Greg. Regulasi nasional membedakan Jenis BBM Tertentu dari Jenis BBM Khusus Penugasan — dan ketidakjelasan ini bukan sekadar soal istilah, melainkan menentukan siapa yang berhak dilayani di SPBU.
Kondisi ekonomi masyarakat NTT memperberat persoalan ini. Data Badan Pusat Statistik mencatat tingkat kemiskinan provinsi ini pada September 2025 masih 17,5 persen, bahkan mencapai 21,48 persen di wilayah pedesaan.
Bagi banyak keluarga, kehilangan akses BBM bersubsidi bukan sekadar urusan administrasi — itu berarti ongkos produksi naik, biaya transportasi membengkak, dan pengeluaran untuk kebutuhan lain harus dipangkas.
Penimbunan yang Dibiarkan Bertahun-tahun
Ironi terbesar kebijakan ini justru terlihat jelas jika dibandingkan dengan bagaimana penyalahgunaan BBM bersubsidi selama ini ditangani.
Pada April 2026, Polda NTT menetapkan dua anggotanya sendiri sebagai tersangka penimbunan hampir tiga ton solar subsidi: Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, dan Iptu Herman Pati Bean, Komandan Kompi Brimob Polda NTT.
Solar itu diduga diangkut berulang kali memakai dump truck dari Ruteng ke gudang seorang pengusaha di Labuan Bajo.
Kasus ini bukan cuma soal penyalahgunaan subsidi — pelakunya berasal dari institusi yang seharusnya mengawasi penegakkan hukum itu sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Djefri Loudoe pernah terjerat kasus serupa pada 2024, namun hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus tujuh hari sebelum dipromosikan menjadi Kepala Unit Paminal — jabatan yang justru bertugas mengawasi disiplin anggota polisi.
Bagaimana praktik seperti ini bisa terus berulang tanpa pengawasan yang efektif?
Kasus lain terungkap di Kabupaten Sikka. Pada Juni 2026, Polres Sikka membongkar praktik penyalahgunaan Pertalite yang sudah berjalan sekitar dua tahun: pelaku membeli BBM subsidi berulang kali, memindahkannya ke jeriken dan botol, bahkan memodifikasi tangki kendaraan demi kuota lebih besar, sebelum menjualnya kembali di pasar gelap.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi di NTT, dengan kata lain, bukan praktik sesaat. Ia berlangsung lama, melibatkan banyak pihak, dan baru terbongkar setelah ada laporan masyarakat — bukan karena inisiatif pengawasan rutin.
Bandingkan dengan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU yang bisa diterapkan serentak hanya dalam hitungan hari.
Jika kecepatan dan keseriusan semacam itu bisa ditunjukkan untuk urusan pajak, mengapa hal yang sama tidak berlaku untuk jaringan penimbunan yang jelas-jelas merugikan negara dan melibatkan aparat sendiri?
Ketika Prioritas Pemerintah Dipertanyakan
Pemerintah tentu berhak meningkatkan kepatuhan pajak daerah. Tapi kebijakan publik selalu soal prioritas — dan di sinilah letak persoalannya.
Saat pemerintah bergerak cepat menjadikan SPBU sebagai ruang penegakan pajak, sejumlah persoalan yang jauh lebih menyentuh kepentingan publik justru mandek.
Konflik proyek geotermal Poco Leok masih menyisakan penolakan masyarakat adat yang khawatir kehilangan ruang hidup dan sumber air. Di Rote, warga memprotes rencana resor mewah yang dinilai membatasi akses publik ke kawasan pantai — sementara pemerintah lebih dulu sibuk membahas percepatan infrastruktur pendukung investasi itu.
Pada Mei 2026, dua wisatawan asal Austria tewas setelah jembatan gantung di kawasan wisata Cunca Wulang, Labuan Bajo, ambruk — insiden yang mempertanyakan kualitas pengelolaan infrastruktur wisata, wajah utama pariwisata NTT selama ini.
Program unggulan NTT Mart pun jauh dari target. Pemerintah menargetkan transaksi hingga ratusan miliar rupiah per bulan, tapi penelusuran Floresa pada April 2026 menemukan sejumlah gerai yang sepi pengunjung dengan omzet jauh di bawah harapan.
Semua ini menyangkut tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga keselamatan warga — tapi perhatian pemerintah belakangan justru lebih banyak tersedot ke operasi pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU.
Tidak ada yang salah dengan upaya menegakkan kepatuhan pajak. Tapi asas keadilan tidak bisa diukur hanya dari keberhasilan menolak kendaraan penunggak pajak di depan pompa bensin.
Keadilan juga menuntut keberanian membongkar jaringan penimbunan BBM yang bertahun-tahun merugikan negara, merampas hak masyarakat, dan diduga melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Setiap liter BBM bersubsidi yang dialihkan ke pasar gelap adalah satu liter yang tidak sampai ke nelayan, petani, sopir angkutan, atau warga lain yang memang menjadi sasaran subsidi ini.
Menagih pajak di depan pompa bensin memang jauh lebih mudah. Tapi menjaga agar subsidi negara tidak dicuri oleh jaringan yang punya akses, modal, dan perlindungan kekuasaan — itu ukuran keadilan yang sesungguhnya jauh lebih penting untuk ditegakkan.
Teofilus Afres adalah jurnalis Floresa.
Editor: Ryan Dagur



