PILIHAN EDITORTim Hery-Adolf Lapor 6 Pejabat Pemda Manggarai ke Menpan-RB

Tim Hery-Adolf Lapor 6 Pejabat Pemda Manggarai ke Menpan-RB

Ruteng, Floresa.co – Tim advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Herybertus GL Nabit dan Adolfus Gabur (Paket Hery-Adolf) melapor enam pejabat pemerintah daerah (Pemda) Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Keenam pejabat tersebut antara lain Sekertaris Daerah, Manseltus Mitak; Asisten II, Marselinus Gambang; Kadis Perhubungan dan Informatika Apri Laturake; Kasat Pol PP, Burhan Venansius; Kabag Pembangunan, Hendrik Amal dan Kabag Humas, Sipri Jamun.

Dalam konferensi pers Senin (23/11/2015), tim advokasi Paket Hery-Adolf menyebutkan, mereka sudah mengirim surat laporan ke Menpan-RB, yang ditandatangi langsung oleh tiga tim kuasa hukum, yakni, Sipri Ngganggu,Yance Janggat dan Geradus Dadus.

Menurut mereka, perbuatan terlapor patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.

Salah satunya, kata mereka, pada 6 November lalu sekitar pukul 13,00 Wita, para terlapor mengadakan pertemuan di salah satu restoran, bersama pasangan calon nomor urut satu Deno Kamelus-Victor Madur (Deno-Madur) dan tim kampanye atas nama Christian Rotok dan Esthon Funay.

Pertemuan mereka dengan Deno-Madur itu, demikian menurut tim Hery-Adolf, bukan dalam kapasitas sebagai pribadi atau tokoh masyarakat tetapi sebagai aparat sipil negara, di mana dilakukan pada jam kantor dan semua oknum mengenakan seragam dinas serta kendaraan dinas.

Mereka mengatakan, “patut diduga pertemuan tersebut bersama juru kampanye adalah dalam rangka memenangkan paslon nomor urut satu menjelang kampanye akbar, Sabtu, 7 November.”

“Bahwa pertemuan tersebut adalah bentuk nyata dukungan dan atau keberpihakan serta ketidaknetralan dari oknum aparat sipil tersebut kepada cabup nomor urut satu,” demikian penjelasan tim Hery-Adolf.

Mereka menilai, hal tersebut bertentangan dengan peraturan tentang netralitas aparatur sipil negara, khusunya pasal 4 angka 15 huruf d Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.

Ketentuan itu menegaaskan, “setiap PNS dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja”.

Selain itu,mereka juga menilai, terlapor melanggar Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor B/2355/M.PANRB/7/2015 tentang netralitas aparatur sipil negara dan larangan penggunaan fasilitas negara dalam Pilkada.

Tim Hery-Adolf pun meminta agar keenam pejabat tersebut ditindak dam diberi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan pelanggaran ini sebelumnya sudah disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, dalam surat yang ditujukan kepada Menpan-RB, tembusannya juga disampaikan kepada Ketua KPU di Jakarta, Ketua Bawalah, Gubernur NTT, Ketua KPUD NTT, Ketua Panwaslu NTT dan Penjabat Bupati Manggarai. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA