Sidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Baca Juga

“Terima kasih Pa Dominggus karena sudah ada pengacaranya. Tolong bantu tekan ke tersangka stor ke kita 105 juta rupiah,” ujar Dominggus menirukan ucapan seorang jaksa.

“Yang minta itu Saudara Yanto Musa, Kepala Kejaksaan Cabang Reo,” lanjutnya di hadapn sidang yang dipimpin Majelis Hakim Harris Tewa itu.

Dominggus Da Costa, pengacara para tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Reo. (Foto: Ardy Aba/Floresa)
Dominggus Da Costa, pengacara para tersangka dugaan korupsi pembangunan terminal Reo. (Foto: Ardy Aba/Floresa)

Dominggus mengaku, saat ditanya kegunaaanya, Jaksa Yanto mengatakan, uang tersebut diminta agar masalah dugaan korupsi ini cepat kelar.

“Saat itu saya ia saja, karena saya baru pertama kali bertemu Pa Yanto,” aku Dominggus.

Di materi permohannya pula ia membacakan, permintaan uang Rp 105 juta itu tidak hanya disampaikan ke dirinya, namun pihak Kejaksaan Reo juga pernah meminta kepada masing-masing tersangka dan adik kandung Andi Sianto.

Ia menambahkan, prapradilan diajukan lantaran penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cabang Reo tidak disertai dengan alat bukti yang kuat, minimal dua alat bukti.

Selain itu, ia menyebutkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek itu.

“Mengapa penetapan tersangka dilakukan tanpa ada pemeriksaan tim PHO atau tim lelang,” katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Yanto Musa membantah pernah meminta uang untuk kepentingannya.

“Nggak ada. Kami sampaikan kalau ada itikat baik, silakan kembalikan indikasi kerugian. Kalau lebih, kami kembalikan, kan ada tanda terimanya. Jadi ini dimanipulasikan lagi, diputar balikan lagi kata-katanya,” bantah Yanto saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Ruteng usai sidang.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini