Sidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Baca Juga

Saat ditanya kebenaran tudingan Dominggus yang meminta uang kepada setiap tersangka, ia lagi-lagi membantah dan berjanji akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Uang tersebut, kata Yanto, merujuk pada hasil investigasi Politeknik Negeri Kupang.

Laporan ahli dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan pengerjaan tidak sesuai volume kontrak yaitu hanya 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen lainnya atau setara 114 lebih juta merupakan temuan adanya kerugian negara. (Jumlah dugaan kerugian ini sekaligus mengoreksi berita Floresa.co sebelumnya, yang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 714 juta).

Uang Rp 105 juta itu, kata Yanto, merupakan total kerugian dari 14,76 persen yang belum dipenuhi dalam pembangunan terminal Reo.

“Kalau mau minta, ngapain 105 juta, 200 juta sekalian atau 100 juta. Kan begitu,” katanya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, dana pembangunan gedung terminal Reo diambil dari APBD II Tahun 2014 sebesar Rp 804.297.098 dengan rincian, pembangunan gedung terminal sebesar Rp 784.208.495, perencanaan sebesar Rp 8.054.971 dan pengawasan sebesar Rp 11.961.632. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini