PILIHAN EDITORSidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Sidang Praperadilan Kasus Terminal Reo Ungkap Jaksa Minta Uang Rp 105 Juta

Saat ditanya kebenaran tudingan Dominggus yang meminta uang kepada setiap tersangka, ia lagi-lagi membantah dan berjanji akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Uang tersebut, kata Yanto, merujuk pada hasil investigasi Politeknik Negeri Kupang.

Laporan ahli dari Politeknik Negeri Kupang menjelaskan pengerjaan tidak sesuai volume kontrak yaitu hanya 85,23 persen saja.

Sementara 14,76 persen lainnya atau setara 114 lebih juta merupakan temuan adanya kerugian negara. (Jumlah dugaan kerugian ini sekaligus mengoreksi berita Floresa.co sebelumnya, yang menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 714 juta).

Uang Rp 105 juta itu, kata Yanto, merupakan total kerugian dari 14,76 persen yang belum dipenuhi dalam pembangunan terminal Reo.

“Kalau mau minta, ngapain 105 juta, 200 juta sekalian atau 100 juta. Kan begitu,” katanya.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, dana pembangunan gedung terminal Reo diambil dari APBD II Tahun 2014 sebesar Rp 804.297.098 dengan rincian, pembangunan gedung terminal sebesar Rp 784.208.495, perencanaan sebesar Rp 8.054.971 dan pengawasan sebesar Rp 11.961.632. (Ardy Abba/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA