Floresa.co – Sidang kasus terkait tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah yang menewaskan wisatawan asal Spanyol pada akhir tahun lalu mulai bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha berkata, sidang pertama berlangsung pada 12 Maret, sepekan usai pelimpahan berkas tuntutan.
“Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” katanya kepada Floresa pada 16 Maret.
Sidang lanjutan, kata dia, digelar pada 31 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kecelakaan ini terjadi pada 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 Wita di perairan Selat Pulau Padar yang menewaskan Martin Carreras Fernando, pelatih kepala tim B Putri Valencia CF, klub sepak bola di Spanyol, serta dua anaknya. Satu anaknya yang lain dinyatakan hilang hingga proses pencarian ditutup.
Kasus ini menyeret dua terdakwa, masing-masing adalah Lukman, nahkoda kapal (Terdakwa I) dan Muhamad Alif Latifa N. Djudje, kepala kamar mesin (Terdakwa II).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya dengan Pasal 474 Ayat 3 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan utama ini terkait dengan tindak pidana kelalaian (culpa) secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang lain.
JPU juga menggunakan dakwaan kedua, yaitu Pasal 199 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini terkait dengan kelalaian secara bersama-sama menyebabkan kapal tenggelam atau tidak dapat dipakai.
Tak Hiraukan Peringatan Cuaca Buruk
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Labuan Bajo, dalam dakwaan pertama JPU menyatakan KM Putri Sakinah berlayar berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar Nomor: SPB.IDLBO.1225.001636 tanggal 25 Desember 2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Surat itu terbit setelah pada 22 Desember, KSOP Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan peringatan potensi cuaca ekstrem di wilayah perairan Labuan Bajo.
Dalam pemberitahuan tersebut, kapal-kapal yang akan berlayar diimbau untuk memperhatikan prakiraan cuaca dan peringatan dini dari BMKG untuk periode 22 hingga 28 Desember 2025.
Selain itu, mereka juga diminta menghindari perairan yang berpotensi mengalami cuaca ekstrem akibat perkiraan gelombang tinggi, arus kuat dan angin kencang.
“Bahwa Terdakwa I sebelum keberangkatan kapal sudah mengetahui terkait himbauan dari KSOP Labuan Bajo tentang peringatan potensi cuaca ekstrem di sekitar perairan wilayah Labuan Bajo, tetapi tetap mengemudikan kapal KM Putri Sakinah dan membawa kru serta tamu WNA untuk kegiatan trip,” kata JPU.
Kapal itu juga tercatat memiliki Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang Nomor: AI.501/4/63/KSOP.LB/2025 yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo pada l 13 November 2025.
Namun, menurut JPU, dari beberapa jenis alat keselamatan, KM Putri Sakinah tidak memiliki rakit penolong tegar yang dapat menampung seluruh pelayar.
Nakhoda Tinggalkan Kemudi
Selain tak menghiraukan himbauan cuaca ekstrem dan perlengkapan yang tidak memadai, JPU juga menyatakan bahwa saat kecelakaan itu, kemudi kapal tidak dikendalikan oleh nakhoda.
Pada pukul 19.45 Wita, dalam pelayaran menuju Pulau Padar, Lukman (Terdakwa I) memerintahkan Muhamad Alif Latifa N. Djudje (Terdakwa II) untuk melakukan pertukaran pengemudi.
Usai meninggalkan kemudi kapal, Lukman pergi ke dapur untuk makan malam. Jarak dapur dengan kamar mesin adalah lima meter.
Padahal, jelas JPU, “Terdakwa II ini tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi khusus untuk mengemudikan kapal.”
Namun, ia tetap mengemudikan kapal menuju Selat Pulau Padar.
Pada pukul 20.15 Wita, saat kapal berada di Selat Pulau Padar dengan kondisi cuaca mendung disertai angin kencang dan gelombang tinggi tiba-tiba datang ombak setinggi tiga hingga empat meter.
Gelombang itu “menghantam bagian depan kapal hingga mengakibatkan kapal miring ke arah kiri,” kata JPU.
Saat itu, Terdakwa II tidak dapat mengendalikan kapal, lalu ombak kedua datang dari arah depan setinggi tiga hingga empat meter, sehingga air laut masuk ke lorong kapal.
“Pada saat itu, Terdakwa I melihat air memasuki ruang kamar mesin yang mengakibatkan kapal mati mesin dan Terdakwa I berlari ke arah dapur untuk menyelamatkan diri,” tulis JPU.
Selanjutnya, “Terdakwa I tidak memberikan imbauan atau mengajak tamu untuk keluar dari kamar dan tidak memberi peringatan untuk menggunakan alat keselamatan kepada penumpang kapal.”
Beberapa saat kemudian, tulis JPU, “datang gelombang ketiga setinggi tiga hingga empat meter dari bagian kanan sehingga seluruh badan kapal tenggelam.”
JPU berkata, berdasarkan Pasal 137 Ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan kemampuan dan keterampilan serta kesehatan.
“Bahwa Terdakwa I belum pernah mengikuti pelatihan secara resmi untuk menjadi nakhoda sesuai dengan UU tersebut,” kata JPU.
Sebelum kapal berangkat, kata JPU, Terdakwa I juga tidak pernah menjelaskan terkait alat keselamatan di kapal kepada tamu.
“Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II tidak mengemudikan tugas sesuai dengan kompetensi atau sertifikasi,” demikian dakwan JPU.
“Bahwa Terdakwa II menerima ketika ditawari untuk mengemudikan kapal tanpa adanya kompetensi atau sertifikasi khusus yang karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati,” tambah JPU.
Editor: Petrus Dabu




