PILIHAN EDITORApakah Hery-Adolf Punya "Legal Standing" Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Apakah Hery-Adolf Punya “Legal Standing” Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Floresa.co – Persoalan kedudukan hukum (legal standing) gugatan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi diskusi menarik di media sosial dan juga di tengah masyarakat.

Salah satu pemicunya, artikel yang ditulis Deno Kamelus, pasangan calon bupati Manggarai yang dimuat di harian Pos Kupang, Senin (4/1/2015).

Dalam perkara gugatan hasil Pilkada ini, Deno bersama Victor Madur adalah pihak terkait. Sedangkan, pemohon adalah pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur (Hery-Adolf).

Dalam artikel di Pos Kupang itu, Deno dengan jelas mengatakan “siapa pun tidak mempunyai hak hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penghitungan suara kepada MK” (atas hasil Pilkada Manggarai).

Di lain sisi, dalam permohonan gugatan yang disampaikan Hery-Adolf ke MK pada 21 Desember lalu, disebutkan bahwa mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.

Mengapa kesimpulan soal legal standing kedunya beda?

Meski ada perbedaan angka, namun baik Deno Kamelus maupun Hery-Adolf sama-sama menyebutkan jumlah penduduk Manggarai ada dalam rentangan 250.000-500.000 jiwa.

Deno dalam artikelnya menyebutkan jumlah penduduk Manggarai sebanyak 337.286 jiwa. Sedangkan Hery-Adolf dalam permohonan gugatannya menyebutkan sebanyak 334.481 jiwa.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA