PILIHAN EDITORApakah Hery-Adolf Punya "Legal Standing" Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Apakah Hery-Adolf Punya “Legal Standing” Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Sedangkan, dalam gugatannya, Hery-Adolf menyebutkan bahwa perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon paling banyak 1,2%.

Pemohon memperoleh suara 71.820 suara sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 73.666 suara. Sehingga perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih 1.846 suara atau 1,2%.

Dengan demikian, menurut Hery-Adolf selaku pemohon, telah memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) UU No 8 tahun 2015, jo pasal 6 ayat (1) PMK No 1 tahun 2015.

Hery-Adolf dalam permohonan gugatannya memang tidak merujuk ke PMK No 5 tahun 2015, tetapi PMK No 1 tahun 2015. Perlu diketahui, PMK No 5 adalah perubahan atas PMK No 1 itu.

Celakanya, di PMK No 1 tahun 2015 itu belum ada ayat 3 yang mengatur soal persentase perbedaan suara yang dihitung dari suara terbanyak.

Siapakah yang benar?

Karena perkara ini sudah di meja Mahkamah Konstitusi, maka hakimlah nanti yang akan menjawab melalui putusannya.

Mari kita tunggu episode selanjutnya. (Petrus/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA