Apakah Hery-Adolf Punya “Legal Standing” Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Baca Juga

Sedangkan, dalam gugatannya, Hery-Adolf menyebutkan bahwa perbedaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon paling banyak 1,2%.

Pemohon memperoleh suara 71.820 suara sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 73.666 suara. Sehingga perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak terdapat selisih 1.846 suara atau 1,2%.

Dengan demikian, menurut Hery-Adolf selaku pemohon, telah memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) UU No 8 tahun 2015, jo pasal 6 ayat (1) PMK No 1 tahun 2015.

Hery-Adolf dalam permohonan gugatannya memang tidak merujuk ke PMK No 5 tahun 2015, tetapi PMK No 1 tahun 2015. Perlu diketahui, PMK No 5 adalah perubahan atas PMK No 1 itu.

Celakanya, di PMK No 1 tahun 2015 itu belum ada ayat 3 yang mengatur soal persentase perbedaan suara yang dihitung dari suara terbanyak.

Siapakah yang benar?

Karena perkara ini sudah di meja Mahkamah Konstitusi, maka hakimlah nanti yang akan menjawab melalui putusannya.

Mari kita tunggu episode selanjutnya. (Petrus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini