Apakah Hery-Adolf Punya “Legal Standing” Gugat Pilkada Manggarai ke MK?

Baca Juga

Berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf b UU No 8 tahun 2015, permohonan pembatalan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 jiwa hingga 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPUD Kabupaten.

Ketentuan ini diperjelas lagi dalam PMK No 1 tahun 2015 seperti telah diubah melalui PMK No 5 tahun 2015. Di pasal 6 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000, pengajuan permohonan dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% antara pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon (KPUD).

Kemudian di ayat tiga disebutkan bahwa persentase perbedaan suara itu dihitung dari suara terbanyak berdasarakan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPUD).

Ketentuan pada pasal 6 ayat 3 PMK No 5 tahun 2015 inilah yang membuat kesimpulan soal legal standing gugatan hasil Pilkada Manggarai ke MK berbeda antara Deno Kamelus dengan tim kuasa hukum Hery-Adolf selaku pemohon.

Deno dalam artikelnya membuat simulasi perhitungan sebagai berikut:

X = Y Z
X : Selisih suara untuk dapat mengajukan perkara PHP di MK
Y : Selisih suara antara Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara pemohon
Z : Persentase (%) selisih suara
Diketahui:
Y = 1.846 suara
Z = 1.5% x 73.666 suara = 1.105 suara
Dari ketentuan X = Y Z, maka dapat disimpulkan X = 1.846 > 1.105

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini