Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Baca Juga

Ia juga menyebut, opini Deno sebagai bentuk provokasi.

Kata Nabit, jika nanti MK mengabulkan permohonannya, maka akan muncul kesan bahwa “MK bersikap tidak adil, karena bertentangan dengan kebenaran-kebenaran yang terlanjur dikonsumsi oleh masyarakat dari opini Deno.”

Dalam opininya, Deno memang meyakini bahwa MK akan menggagalkan gugatan Nabit sebagai pemohon, karena menurut dia, Nabit tidak memiliki legal standing, mengingat tidak memenuhi persyaratan menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Pasal 6 ayat (2) huruf b.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan permohonan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan penghitungan suara oleh termohon (KPU Kabupaten).

Menurut perhitungan Deno, merujuk pada keputusan KPUD Manggarai tentang rekapitulasi hasil Pilkada, dirinya sebagai pasangan momor urut I memperoleh 73.666 suara Nabit, pasangan nomor urut 2 mendapat 71.820 suara. Maka, selisih perolehan suara sebanyak 1.846 suara.

“Mengingat jumlah penduduk kabupaten tersebut 337.286 jiwa, maka persentase perbedaan selisih suara yang digunakan adalah 1,5% sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada,” demikian menurut Deno.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini