Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Selanjutnya, ia menghitung besaran angka berdasarkan PMK, dengan menggunakan rumus selisih suara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Dalam perhitungannya, ia menggunakan rumus X = Y Z.

X adalah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara PHP di MK, sementara Y adalah selisih suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara pemohon. Dan, Z adalah persentase (%) selisih suara.

Mengingat Y = 1.846 suara, maka Z = 1.5% x 73.666. Hasilnya adalah 1.105 suara.

Dari ketentuan X = Y Z, maka, menurut Deno, dapat disimpulkan bahwa X = 1.846 > 1.105

“Dengan hasil hitungan seperti ini, siapa pun tidak mempunyai hak hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penghitungan suara kepada MK karena jumlah Y lebih besar dari jumlah Z atau dengan kata lain angka selisih suara 1.846 melebihi angka maksimal 1,5% (1.105 suara) yang ditetapkan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan PMK,” demikian Deno.

Dalam opininya itu, Deno pun menyampaikan kesimpulan, bahwa sengketa Pilkada Manggarai bakal “tidak dapat diterima dan perkara perselisihan penghitungan suara terhenti sampai tanggal 18 Januari 2016.”

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA