Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Baca Juga

Selanjutnya, ia menghitung besaran angka berdasarkan PMK, dengan menggunakan rumus selisih suara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Dalam perhitungannya, ia menggunakan rumus X = Y Z.

X adalah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara PHP di MK, sementara Y adalah selisih suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara pemohon. Dan, Z adalah persentase (%) selisih suara.

Mengingat Y = 1.846 suara, maka Z = 1.5% x 73.666. Hasilnya adalah 1.105 suara.

Dari ketentuan X = Y Z, maka, menurut Deno, dapat disimpulkan bahwa X = 1.846 > 1.105

“Dengan hasil hitungan seperti ini, siapa pun tidak mempunyai hak hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penghitungan suara kepada MK karena jumlah Y lebih besar dari jumlah Z atau dengan kata lain angka selisih suara 1.846 melebihi angka maksimal 1,5% (1.105 suara) yang ditetapkan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan PMK,” demikian Deno.

Dalam opininya itu, Deno pun menyampaikan kesimpulan, bahwa sengketa Pilkada Manggarai bakal “tidak dapat diterima dan perkara perselisihan penghitungan suara terhenti sampai tanggal 18 Januari 2016.”

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini