PILIHAN EDITORNabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Selanjutnya, ia menghitung besaran angka berdasarkan PMK, dengan menggunakan rumus selisih suara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).

Dalam perhitungannya, ia menggunakan rumus X = Y Z.

X adalah selisih suara untuk dapat mengajukan perkara PHP di MK, sementara Y adalah selisih suara antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara pemohon. Dan, Z adalah persentase (%) selisih suara.

Mengingat Y = 1.846 suara, maka Z = 1.5% x 73.666. Hasilnya adalah 1.105 suara.

Dari ketentuan X = Y Z, maka, menurut Deno, dapat disimpulkan bahwa X = 1.846 > 1.105

“Dengan hasil hitungan seperti ini, siapa pun tidak mempunyai hak hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan perselisihan penghitungan suara kepada MK karena jumlah Y lebih besar dari jumlah Z atau dengan kata lain angka selisih suara 1.846 melebihi angka maksimal 1,5% (1.105 suara) yang ditetapkan Pasal 158 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada dan PMK,” demikian Deno.

Dalam opininya itu, Deno pun menyampaikan kesimpulan, bahwa sengketa Pilkada Manggarai bakal “tidak dapat diterima dan perkara perselisihan penghitungan suara terhenti sampai tanggal 18 Januari 2016.”

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA