PILIHAN EDITORSidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Dalam eksepsinya, termohon menolak seuruh gugatan pemohon.

Kuasa hukum termohon, Fian Paju menyatakan, pemohon tidak pantas mengajukan persoalan ini ke tingkat MK.

Selain itu, ia juga menyatakan, dalil-dalil pemohon oscur liber atau kabur.

Karena itu, ia menyatakan, jalannya persidangan mengandung cacat formil.

Karena cacat, maka MK, lanjut Fian, dinilai tidak berhak untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Hakim Patrialis juga memberikan waktu kurang lebih 15 menit kepada pihak terkait, Deno Kamelus dan Victor Madur untuk juga menyampaikan sanggahan mereka.

Dalam sanggahan tersebut, Deno juga mematahkan semua dalil pemohon.

“Apa yang didalilkan pemohon hanya akal-akalan saja,” kata Deno.

Ia mempersoalkan materi gugatan Nabit terkait pembukaan kotak suara dari Kecamatan Satar Mese.

Kata Deno, kotak suara tersebut masih disegel saat sampai di kantor KPUD Manggarai.

Deno juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam gugatan ini.

Menurut dia, selisih suara Pilkada Manggarai adalah 2,5 persen, jika dihitung berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), bukan 1,26 persen sebagaimana perhitungan pemohon.

Mengingat sesuai ketentuan bahwa sengketa Pilkada hanya bisa diproses jika selisih suara di bawah 1,5 persen, maka jelasnya, pemohon tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA