Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Dalam eksepsinya, termohon menolak seuruh gugatan pemohon.

Kuasa hukum termohon, Fian Paju menyatakan, pemohon tidak pantas mengajukan persoalan ini ke tingkat MK.

Selain itu, ia juga menyatakan, dalil-dalil pemohon oscur liber atau kabur.

Karena itu, ia menyatakan, jalannya persidangan mengandung cacat formil.

Karena cacat, maka MK, lanjut Fian, dinilai tidak berhak untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Hakim Patrialis juga memberikan waktu kurang lebih 15 menit kepada pihak terkait, Deno Kamelus dan Victor Madur untuk juga menyampaikan sanggahan mereka.

Dalam sanggahan tersebut, Deno juga mematahkan semua dalil pemohon.

“Apa yang didalilkan pemohon hanya akal-akalan saja,” kata Deno.

Ia mempersoalkan materi gugatan Nabit terkait pembukaan kotak suara dari Kecamatan Satar Mese.

Kata Deno, kotak suara tersebut masih disegel saat sampai di kantor KPUD Manggarai.

Deno juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam gugatan ini.

Menurut dia, selisih suara Pilkada Manggarai adalah 2,5 persen, jika dihitung berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), bukan 1,26 persen sebagaimana perhitungan pemohon.

Mengingat sesuai ketentuan bahwa sengketa Pilkada hanya bisa diproses jika selisih suara di bawah 1,5 persen, maka jelasnya, pemohon tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA