Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Baca Juga

Sebelum persidangan ditutup, Nabit meminta kesempatan untuk menyampaian pernyataan sikapnya, yang sudah disiapkan dalam sebuah naskah lima halaman.

Namun, selang beberapa menit setelah Nabit mulai membacakan naskah itu, Hakim Patrialis mengingatkan Nabit untuk tidak melanjutkan pembacaan naskah.

“Pihak terkait telah membacakan bantahannya, jadi kita tidak boleh saling merespon lagi. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah seharusnya pemohon membacakan semuanya. Saya mohon maaf, kesempatan itu sudah tidak bisa dilakukan. Tanpa mengurangi rasa hormat, mohon maaf ya. Tinggal menunggu putusan”, tutup Patrialis.

Meski naskah Nabit tidak jadi dibacakan hingga selesai, namun tetap diserahkan ke MK dan disebarkan kepada sejumlah media dan peserta sidang.

Dalam naskah tertulis itu, yang salinannya diterima Floresa.co, Nabit meminta agar MK tidak terpaku pada angka-angka perolehan suara pemohon dan pihak terkait saja.

“Dengan kata lain, hakim MK tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), jika memang fakta hukum dalam persidangan telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, yang mengharuskan Pilkada dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilu yang bersifat luber dan jurdil,” demikian Nabit.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini