Floresa.co – Warga pesisir barat Pulau Rote menggelar aksi selama dua hari dan memblokir jalan lapen di sekitar hotel mewah yang dikelola korporasi swasta.
Aksi pada 9-10 Oktober itu juga merupakan bentuk solidaritas terhadap Erasmus Frans Mandato, warga yang dikriminalisasi karena menyampaikan kritik via Facebook tentang penutupan akses publik ke pantai itu.
Pada hari pertama, mereka berunjuk rasa di depan gerbang PT Bo’a Development, pengelola hotel mewah itu, sekaligus pihak yang melapor Erasmus.
Selain mendesak pembebasan terhadap Erasmus, warga juga menuntut pembukaan akses jalan itu yang diprivatisasi PT Bo’a.
Pemblokiran semula menggunakan batang-batang pohon mati sebelum sejumlah pikap pengangkut semen dan pasir mendekati titik blokade. Semen dan pasir itu merupakan sumbangan warga di pelbagai kampung.
“Kami akan tutup jalan bermasalah ini dengan campuran semen,” kata koordinator aksi, Hendra Andrean Hangge pada 10 Oktober pagi.
Selagi semen dan pasir diangkut pikap, bebatuan dan air sebagai campurannya secara sukarela disediakan warga pemilik rumah di sekitar titik blokade.
Dalam salah satu video yang diterima Floresa pada 10 Oktober, tampak empat anak muda mengangkut air dengan ember dari rumah-rumah warga. Beberapa lainnya memikul semen dan bebatuan.
Sekitar 100 anak muda mengikuti aksi itu, 20 di antaranya perempuan.

Jalan tersebut berada di samping sebuah lapangan sepak bola, terpaut sekitar 250 meter dari gerbang NIHI Rote, kompleks hotel mewah milik PT Bo’a Development. Hotel itu berada di Pantai Bo’a, salah satu titik olahraga selancar (surfing) di pesisir barat Rote.
Tak ada kisaran harga kamar NIHI Rote yang bisa ditemukan secara daring. Namun, bila menggunakan acuan NIHI Sumba, harga termurah untuk satu kamar per malam sekitar Rp21 juta.
Jalan yang diblokir itu dikerjakan menggunakan dana APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2018.
Namun, pengerjaannya hanya sampai di gerbang kawasan PT Bo’a. Padahal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan bakal menyiapkan akses jalan publik hingga pantai dan warga pemilik lahan sudah menyepakatinya.
Alih-alih terbuka untuk umum, jalan tersebut malah ditutup sepihak oleh PT Bo’a menggunakan palang dan marka larangan masuk kawasan mereka.

Penutupan akses itu memicu kritik Erasmus lewat unggahan Facebook pada Januari. Ia menyatakan protesnya demi generasi mendatang yang terancam kehilangan pantai di rumah sendiri.
Namun, unggahannya dilaporkan Samsul Bahri yang dalam berita kepolisian disebut sebagai perwakilan manajemen PT Bo’a.
Polisi menjerat Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu mengatur penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Ia masih menanti pelimpahan berkas kasusnya dari jaksa ke Pengadilan Negeri Rote Ndao sesudah gugatan praperadilannya ditolak pada 29 September.
Selain memprotes lewat unggahan Facebook, Erasmus turut memperjuangkan hak-hak komunitas setempat melalui petisi daring bertajuk “Kembalikan Akses Jalan Umum Kawasan Wisata Pantai Boá, Pulau Rote.”
Sebanyak 13.412 orang telah meneken petisi itu per 10 Oktober, termasuk para peselancar internasional. Tokoh adat, perwakilan anak muda dan perempuan menjadi peneken pertama.
Sebagai penggagas petisi, Erasmus menyatakan pemerintah “terindikasi melakukan pembiaran terhadap warga dan malah mengutamakan korporasi.”
Ia menegaskan pembangunan pariwisata mestinya “melibatkan semua pihak secara adil dan tanpa diskriminasi.”
Ia mendesak pemerintah menindaklanjuti petisi dan serangkaian protes publik “dengan hati nurani.”
Sementara Hendra Andrean Hangge mengingatkan Pemda lekas menegakkan keadilan sejati yang berpihak pada rakyat.
“Setiap upaya kolektif ini merupakan jawaban kami akan pemerintah yang terus saja membiarkan suara rakyat yang memprotes ketidakadilan di rumah kami sendiri,” katanya.
Editor: Ryan Dagur



