Floresa.co – Sekelompok warga dari salah satu desa di Kecamatan Lembor mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Manggarai Barat untuk mulai menyelidiki kepala desa atau kades yang diduga menyelewengkan dana sejumlah proyek.
Desakan itu disampaikan Forum Masyarakat Desa Liang Sola yang melaporkan kasus dugaan korupsi oleh Kades Adrianus Harsi kepada kedua lembaga tersebut pada bulan lalu.
“Kami memohon dan mendesak Kejaksaan dan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti laporan kami,” kata Kristoforus Jeman, salah satu pelapor.
“Kami berharap pemeriksaan terhadap kades bersifat transparan,” tambahnya.
Kristoforus berkata kepada Floresa pada 11 November, mereka telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut ke Inspektorat pada 30 Oktober.
Ia menjelaskan Adrianus menyerahkan modal Rp30 juta kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan tujuan pengadaan alat tulis kantor pada 19 April 2020.
Pada tahun yang sama, kata dia, Adrianus juga menyerahkan tambahan modal Rp100 juta untuk pengembangan BUMDes.
Namun, warga merasa janggal karena Adrianus menarik kembali dana Rp80 juta dari penyertaan modal tersebut tanpa penggunaan yang jelas.
“Sampai saat ini, kami tidak mengetahui penggunaan dana yang ditarik kembali itu. Hal ini menyebabkan ketua dan pengurus BUMDes mengundurkan diri,” katanya.
Kristoforus berkata, warga juga menduga Adrianus melakukan mark up biaya belanja proyek pembangunan telford dan tembok penahan tanah (TPT) dalam pembangunan kantor desa tahun anggaran 2024.
Ia menyebut proyek tersebut “dikerjakan oleh kepala desa sendiri,” tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dua bulan setelah pengerjaan itu, kata dia, Adrianus baru membentuk TPK.
“Akibatnya, hasil proyek tersebut tidak berkualitas. Selesai pengerjaan, sempat terjadi kerusakan di mana TPT ambruk,” katanya.

Kristoforus berkata, mereka juga melaporkan Adrianus terkait dugaan penggelapan dan pemotongan dana bantuan rumah layak huni pada 2021 hingga 2024.
“Ada masyarakat yang hanya menerima Rp9 juta, ada yang menerima Rp12 juta dan Rp17 juta. Padahal, biaya perbaikan rumah itu mencapai Rp20 juta,” katanya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, Saverinus Kurniadi yang menyebut bahwa biaya perbaikan rumah tidak layak huni per unit adalah Rp20 juta.
Rinciannya adalah Rp17,5 juta untuk bahan bangunan atau material dan sisanya untuk upah tukang.
Untuk mendukung laporan tersebut, kata Adrianus, mereka menyerahkan sejumlah bukti permulaan kepada Inspektorat.
Pada hari yang sama, katanya, mereka juga menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Kejari, sebagaimana dianjurkan lembaga tersebut saat pelaporan pada 24 Oktober.
Ia merinci bukti-bukti tersebut mencakup video pengakuan Agustina Setia, mantan Ketua BUMDes dan Matildis Arce, Ketua BUMDes saat ini.
Bukti lainnya, kata dia, berupa dokumentasi saat Adrianus menarik kembali dana Rp80 juta dari BUMDes serta kuitansi penarikan dan penyerahan dana Rp30 juta dan Rp100 juta.
“Selain itu, dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes,” katanya.
Kristoforus berkata, mereka juga menyerahkan bukti-bukti terkait persoalan TPT berupa video pengakuan TPK yang ditunjuk setelah pengerjaan proyek jalan ke kantor desa rampung.
Selain itu adalah foto surat berita acara penunjukkan TPK dan dokumentasi TPT saat roboh.
Terkait proyek rumah layak huni, kata Kristoforus, mereka menyerahkan bukti permulaan berupa nota-nota belanja.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha mengaku telah menerima laporan dan bukti-bukti pendukung tersebut.
Namun, kata dia, pihaknya terlebih dahulu memberi kesempatan kepada Inspektorat untuk mengaudit dan menginvestigasi dugaan korupsi tersebut.
Ia berkata, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, “pintu awal untuk menangani kasus seperti ini memang mulai dari Inspektorat.”
Namun, jika ada temuan dan tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa, maka akan diproses oleh Kejaksaan.
“Jika ada temuan, ada mens rea (niat jahat), baru akan ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara Inspektur Inspektorat Daerah Manggarai Barat, Blasius Oban berjanji akan menindaklanjuti laporan itu dan mengklaim sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kami lagi bertugas, tidak bisa kami lepaskan tugas lain, lalu selesaikan yang ini (Desa Liang Sola). Yang pasti kami akan tindaklanjuti,” katanya.
Floresa meminta tanggapan Kepala Desa Liang Sola, Adrianus Harsi melalui WhatsApp pada 12 November terkait laporan warga tersebut.
Namun, ia hanya berkata, “saya sangat menghargai kontrol masyarakat.”
“Karena sudah dilaporkan pada pihak penegak hukum, sebagai warga negara yang taat hukum, siap mempertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Editor: Herry Kabut





