Floresa.co – Sekelompok warga dari salah satu desa di Kecamatan Lembor melaporkan kepala desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat karena diduga menyelewengkan dana sejumlah proyek.
Laporan dugaan korupsi yang dilakukan Adrianus Harsi itu disampaikan Forum Masyarakat Desa Liang Sola ke kejaksaan pada 24 Oktober.
Kristoforus Jeman, salah satu pelapor berkata, Adrianus menyerahkan modal Rp30 juta kepada BUMDes dengan tujuan pengadaan alat tulis kantor pada 19 April 2020.
Pada tahun yang sama, kata dia, Adrianus juga menyerahkan tambahan modal Rp100 juta untuk pengembangan BUMDes.
Namun, katanya, warga merasa janggal karena Adrianus menarik kembali dana Rp80 juta dari penyertaan modal tersebut tanpa penggunaan yang jelas.
“Sampai saat ini, kami tidak mengetahui penggunaan dana yang ditarik kembali itu. Hal ini menyebabkan ketua dan pengurus BUMDes mengundurkan diri,” katanya.
Kristoforus berkata, warga juga menduga Adrianus melakukan mark up biaya belanja proyek pembangunan telford dan tembok penahan tanah (TPT) dalam pembangunan kantor desa tahun anggaran 2024.
Ia menyebut proyek tersebut “dikerjakan oleh kepala desa sendiri,” tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dua bulan setelah pengerjaan itu, kata dia, Adrianus baru membentuk TPK.
“Akibatnya, hasil proyek tersebut tidak berkualitas. Selesai pengerjaan, sempat terjadi kerusakan di mana TPT ambruk,” katanya.
Kristoforus berkata, mereka juga melaporkan Adrianus terkait dugaan penggelapan dan pemotongan dana bantuan rumah layak huni pada 2021 hingga 2024.
“Ada masyarakat yang hanya menerima Rp9 juta, ada yang menerima Rp12 juta dan Rp17 juta. Padahal, biaya perbaikan rumah itu mencapai Rp20 juta,” katanya.
Ketentuan tersebut sejalan dengan keterangan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman, Saverinus Kurniadi yang menyebut bahwa biaya perbaikan rumah tidak layak huni per unit adalah Rp20 juta.
Rinciannya adalah Rp17,5 juta untuk bahan bangunan atau material dan sisanya untuk upah tukang.
Kasubsi I Intelijen Kejari Manggarai Barat, Praja Pangestu mengaku telah menerima laporan tersebut.
Namun, ia mengingatkan pelapor mesti melengkapi berkas untuk segera ditindaklanjuti kejaksaan karena “laporan dari warga hanya berupa narasi.”
Berkas itu, kata dia, mencakup keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi yang dilengkapi bukti-bukti permulaan atau bukti pendukung berupa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rencana Anggaran Belanja dan Surat Pertanggungjawaban.
Jika berbicara tentang kerugian keuangan negara, katanya, “harus tahu dulu sumbernya dari mana.”
Bukti permulaan yang cukup, kata dia, bisa memudahkan penyidik menganalisis kerugian negara.
“Kalau hanya tulisan seperti ini kan agak sulit, dasarnya bagaimana? Kalau kita hanya percaya omongan pelapor sulit juga. Objektivitas dari laporan ini ada dalam dokumen tersebut,” katanya.
Praja juga menyarankan pelapor untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Ia berkata, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, “pintu awal untuk menangani kasus seperti ini memang mulai dari Inspektorat.”
“Biar kami bisa jalan bareng, atau jika Inspektorat tidak jalan, kami yang jalan,” katanya.
Floresa meminta tanggapan Kepala Desa Liang Sola, Adrianus Harsi pada 27 Oktober terkait laporan warga tersebut.
Namun, ia hanya berkata, “terima kasih kepada masyarakat yang peduli pembangunan.”
“Saya tak pernah menampik kritik atau dikritisi oleh masyarakat karena itu hak mereka,” katanya.
Editor: Herry Kabut





