Aktivis di Jakarta Bersolidaritas untuk Warga Rote yang Dipidana karena Unggahan Facebook

Mereka mendesak pemerintah menjamin kebebasan berpendapat dan pembangunan berkeadilan di Pulau Rote

Floresa.co – Saat persidangan masih bergulir, berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan solidaritas terhadap Erasmus Frans Mandato, warga di Kabupaten Rote Ndao yang dipidana karena protesnya di Facebook.

Diinisiasi oleh Klik: Rakyat, bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Suara Ibu Indonesia, pada pekan lalu sejumlah aktivis di Jakarta menyatakan solidaritas mereka untuk Erasmus.

Dalam konferensi pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada 20 November, para aktivis menilai kritikan Erasmus terhadap privatisasi pantai publik di Rote seharusnya tidak dipidana, sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pejuang lingkungan tidak boleh dipidana atau juga digugat perdata,” kata Direktur Advokasi Trend Asia, Arip Yogiawan.

Pasal 66 menyatakan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 119/PUU-XIII/2025 juga menyatakan frasa setiap orang dalam Pasal 66 mencakup “korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”

“Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan,” menurut putusan itu.

Arip Yogiawan berkata, jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Erasmus merampas hak sekaligus mengingkari partisipasi warga negara untuk menyelamatkan ruang hidup bersama.

Padahal, “apa yang dilakukan Erasmus merupakan bagian dari hak warga untuk memperoleh, mengolah dan mendistribusikan informasi.”

“Jeratan UU ITE telah merampas hak Erasmus untuk mengakses keadilan. Tak hanya bagi dirinya, melainkan juga orang banyak,” kata Yogi, sapaannya.

Menurutnya, kritikan yang disampaikan Erasmus melalui akun Facebook itu seharusnya menjadi vitamin bagi demokrasi.

Erasmus, kata Yogi, bukan orang yang jahat karena membela lingkungan dengan menyampaikan pendapatnya di media sosial. 

Erasmus dilaporkan Samsul Bahri, perwakilan PT Bo’a Development, korporasi yang mengelola NIHI Rote, hotel mewah yang memprivatisasi Pantai Bo’a di pesisir barat Rote. 

NIHI Rote merupakan cabang NIHI Sumba milik Christopher Burch, miliuner asal Amerika Serikat.  Mengusung jargon “Luxury Hotels with Horses,” harga terendah untuk satu kamar di NIHI Sumba sebesar Rp21 juta per malam pada November. 

Laporan kepada kepolisian itu dilakukan menyusul unggahan Facebook Erasmus pada awal tahun ini. 

Ia memprotes penutupan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2013 dan Inpres Desa Tertinggal 1997 yang kemudian ditingkatkan menjadi jalan Lintas Luar yang dibangun dengan APBD 2018. 

Erasmus ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus. Praperadilan yang diajukannya ditolak pada 29 September.

Mantan Penjabat Kepala Desa Bo’a, Stefanus Mbatu yang dalam konferensi pers itu berbicara via Zoom membenarkan PT Bo’a Development memblokir dua ruas jalan yang dikritik Erasmus itu.

“Saya sebagai mantan Penjabat Kepala Desa menyatakan benar (jalan) yang dibangun dengan dana pemerintah ditutup PT Bo’a Development,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kajian dan Hukum Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Puspa Dewy berkata, demokratisasi Sumber Daya Alam (SDA) harus hidup nyata hingga ke pelosok Indonesia. 

Demokratisasi seperti itu, kata Dewy, akan memastikan warga memiliki kontrol atas SDA dan ruang hidup untuk meminimalisasi potensi ketidakadilan dan praktik perusakan lingkungan. 

Selain berujung pada kriminalisasi Erasmus, penutupan dua akses jalan itu juga memantik serangkaian unjuk rasa hingga aksi pemblokiran jalan. 

Dewy menyoroti perjuangan kolektif itu. “Melalui solidaritas, kita dapat mengubah luka dan pengalaman pahit menjadi satu kekuatan baru demi mewujudkan keadilan bagi semua,” katanya. 

Selain itu, kata dia, “saat ini yang dibutuhkan warga bukan eksklusivitas, melainkan solidaritas.”

Selain menyatakan solidaritas, mereka juga membacakan surat yang ditulis Erasmus dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Ba’a ditujukan bagi Christopher Burch.

Surat yang dibacakan Daniel Frits Maurits Tangkilisan itu berbunyi, “mungkin saja niat Tuan tidak seburuk ini.”

“Namun investasi Tuan telah menciptakan ketidakadilan atas nama pembangunan, sebuah kesempatan buruk. Saya dan para pejuang kecil di Pulau Rote bisa Tuan sempitkan ruang dalam penjara, namun pikiran dan hati kami bersama masyarakat/generasi selanjutnya, karena mereka sesungguhnya pemilik pantai, ombak dan laut. Kami hanya meminjam dari mereka.”

“Bersama surat ini, kami menanti rancangan investasi berkeadilan.” 

Rendy Perdana, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria berkata, “perjuangan rakyat Bo’a adalah perjuangan yang sah, merepresentasikan perjuangan kaum tani melawan monopoli tanah dan perampasan tanah.”

“Rakyat Bo’a sedang mempertahankan hak-hak demokratisnya, mempertahankan tanah dan laut yang menjadi basis ekonomi, kebudayaan dan kehidupannya,” katanya.

Menurut Rendy, rakyat memiliki hak untuk melawan segala bentuk penindasan, perampasan tanah dan kekerasan yang dilakukan oleh korporasi besar dan kompradornya di daerah.

Ia menyayangkan PT Bo’a Development yang berupaya menyingkirkan rakyat dari tanah dan pesisir yang telah dikelola secara turun-temurun itu demi keuntungan pribadi.

Rendy berkata, kejahatan yang dialami rakyat semakin diperparah dengan pidana terhadap Erasmus.

Ia menyayangkan “Erasmus dijerat UU ITE karena mengungkapkan fakta.”

Persidangan perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Rote Ndao sejak 17 November. 

Kuasa hukum Erasmus, Rydo Manafe menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam sidang perdana karena dinilai “kabur dan prematur.”

Eksepsi dibacakan pada sidang kedua pada 24 November. Salah satu yang disorot adalah dakwaan Pasal 28 ayat (3) UU ITE terhadap kliennya. 

Pasal itu mengatur tentang tindakan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Jaksa tidak dapat secara eksplisit menjelaskan akibat berupa kerusuhan yang ditimbulkan dari unggahan Erasmus,” kata Rydo pada 19 November malam. 

Pasal yang dipakai polisi dan jaksa untuk menjerat Erasmus itu telah diuji oleh MK. 

Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Sementara dalam dakwaan jaksa, kata Rydo, “kerusuhan yang mereka maksud itu terjadi di ruang digital.”

Menyebut dakwaan jaksa “kabur dan prematur,” Rydo menyatakan “klien kami tidak dapat dipidana karena dakwaan tersebut tidak sesuai amanat putusan MK.”

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA