Floresa.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim dakwaan terhadap Erasmus Frans Mandato, warga Kabupaten Rote Ndao yang menyampaikan protes lewat unggahan Facebook, telah memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga meminta hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rote pada 1 Desember, dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa, JPU menyatakan dakwaan terhadap Erasmus telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Huruf a mengatur tentang identitas tersangka, sementara huruf b menegaskan agar menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
JPU dalam perkara ini di antaranya I Nyoman Agus Pradnyana, Halim Irmanda, Boby Bintang Hasiholan Sigalingging, Doni Rahmad Habibi, Muhammad Khafidz Nufaiza dan Ardiansyah.
“Kami memohon majelis hakim menolak eksepsi dan mengabulkan tanggapan JPU,” kata JPU.
JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk “menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, menerima surat dakwaan dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.”
Erasmus menjadi tersangka pada 30 September atas protes via Facebook yang ia unggah awal tahun ini.
Dalam unggahan pada akhir Januari itu, ia memprotes tindakan PT Bo’a Development yang menutup akses publik secara sepihak.
Jalan yang ditutup itu, jalan Inpres Desa Tertinggal (IDT) 1997 yang kini dikenal dengan jalan Lintas Luar setelah ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018. Satu jalan lainnya, merupakan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2013 yang disebut JPU bukan jalan desa.
Erasmus menjalani persidangan yang bermula pada 17 November sesudah praperadilannya ditolak pada 29 September. JPU mendakwanya dengan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang menimbulkan kerusuhan.
Jaksa mengklaim, video seorang perempuan berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development, pengelola hotel NIHI Rote, karena tidak bisa masuk ke kawasan Pantai Bo’a merupakan dampak dari unggahan Erasmus pada akhir Januari.
Sementara, kuasa hukum memasalahkan keterkaitan antara protes dalam video yang diklaim JPU sebagai “kerusuhan” dan unggahan Erasmus.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 24 November itu, kuasa hukum mendesak agar JPU menguraikan hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara unggahan Erasmus dan kerusuhan yang dimaksud.
Rydo Manafe, anggota tim kuasa hukum Erasmus berkata, JPU tidak secara eksplisit menguraikan hubungan kausalitas antara unggahan Erasmus dan kerusuhan.
Padahal, katanya, JPU menyatakan apa yang tampak dalam video itu sebagai “kerusuhan” sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Namun, “karena tidak jelas, maka menurut kami dakwaan terhadap Erasmus itu kabur dan prematur,” katanya pada 1 Desember.
Pasal yang digunakan JPU telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April, MK menyatakan “kerusuhan” yang dimaksud dalam pasal itu adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”
“Dakwaan JPU harus jelas mengenai hubungan kausalitas, karena menjadi hal esensial dalam Pasal 28 ayat 3 UU no 1 tahun 2024,” kata Rydo.
Ia berkata, sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Desember, dengan agenda putusan sela yang menyatakan menerima atau menolak eksepsi terdakwa.
“Putusan sela itu merupakan putusan sementara yang dikeluarkan oleh hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir,” katanya.
JPU, kata Rydo, “menyatakan poin dalam eksepsi sudah masuk di dalam pokok perkara sehingga tidak ditanggapi.”
Namun, “kami tetap berpandangan bahwa yang kami muat dalam materi eksepsi adalah sanggahan-sanggahan terhadap materi dakwaan,” katanya.
Karena itu, “majelis hakim juga harus menilai eksepsi kami di dalam putusan sela nanti.”.
Floresa telah berupaya untuk menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra sejak 1 Desember, namun ia tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Dalam sebuah video yang diterima Floresa pada 1 Desember, tampak Erasmus keluar dari kantor pengadilan dengan mengenakan baju berwarna orange sambil mengepalkan tangan.
“Hidup korban! Jangan diam! Lawan!” ujarnya.
Dalam video yang sama juga terdengar suara-suara perempuan merespons pernyataan Erasmus: “Semakin ditekan semakin melawan.”
Sementara, suara seorang pria dengan nada tegas dan sedikit serak berteriak “bebaskan Bapak Erasmus Frans Mandato.”
“Bebaskan!”, timpal para perempuan yang hadir di pengadilan.
Editor: Petrus Dabu




