Floresa.co – Polda NTT menyita lebih dari sembilan ribu bungkus rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan di empat kabupaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan rokok-rokok tersebut ditemukan di sejumlah kios dan toko di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Menurutnya, seluruh rokok itu diperoleh para pelaku usaha dari seorang sales yang berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Kasus ini terungkap setelah Tim Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT menggelar inspeksi mendadak di sejumlah kios dan toko di empat kabupaten tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan perdagangan.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 9.271 bungkus atau 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan,” kata Hans pada 14 Juli dilansir Media Hub Polri.
Barang bukti tersebut meliputi 1.910 bungkus rokok merek Marny, 3.861 bungkus Has Djaya, serta 3.500 bungkus Humer dalam dua jenis kemasan.
Pengungkapan tersebut, kata Hans, merupakan bagian dari upaya lembaganya untuk melindungi masyarakat sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara maupun pelaku usaha yang taat aturan,” katanya.
Ia berkata, penyidik telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut,” katanya.

Menurut Hans, para pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli produk dari jalur distribusi resmi dan melaporkan jika menemukan dugaan peredaran barang ilegal.
Pengungkapan penyelundupan sudah sering dilakukan di wilayah NTT. Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2023, NTT memiliki 26,64 persen perokok untuk penduduk usia 15 tahun ke atas. .
Pada Oktober 2025, Polda NTT menyita 2.590 bungkus rokok ilegal yang diperdagangkan di Kabupaten Ngada, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Saat itu, polisi menemukan 1.790 bungkus rokok merek R&D Bold dan 800 bungkus Humer yang dipasok seorang sales berinisial F dari Kabupaten Manggarai.
Kabupaten Manggarai Barat berulang kali menjadi jalur masuk rokok ilegal ke NTT melalui Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo.
Sepanjang Januari hingga September 2024, Tim Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Labuan Bajo mengamankan sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal.
Pada Juli 2025, Bea Cukai memusnahkan lebih dari 652 ribu batang rokok ilegal serta puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar dengan nilai barang hampir Rp1 miliar.
Dua bulan sebelumnya, TNI Angkatan Laut Labuan Bajo juga menggagalkan penyelundupan 80 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu.
Namun, penindakan ini kerap memicu kritik karena aparat hanya berani menindak distributor dan sejauh ini tidak menyasar hulu persoalan ini, yaitu produsen dan mereka yang mengirimnya ke NTT.
Daya tarik utama rokok ilegal adalah harganya yang miring. Di banyak tempat, rokok-rokok ini yang tanpa dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai palsu dijual separuh harga dari rokok legal, dengan cita rasa yang nyaris sama.
Contohnya adalah rokok Humer. Dengan isi 20 batang, harganya berkisar Rp18.000- Rp20.000.
Harga itu hampir separuh dari rokok legal dengan isi serupa, seperti Troy yang dijual antara Rp32.000-Rp35.000.
Editor: Petrus Dabu



