Di Manggarai Timur, Pemerintah Tagih Pajak di SPBU, Cuek dengan Penimbun BBM Subsidi

Di tengah pemeriksaan ketat kendaraan dalam rangka implementasi Pergub NTT, praktik pembelian berulang dan penjualan eceran Pertalite masih terjadi. Pemerintah daerah dan pengelola SPBU saling menunjuk soal kewenangan pengawasan.

Floresa.co – Sekitar 300 meter dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nanga Labang, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, seorang pengendara motor berpelat Bali berhenti di sebuah kios pada 5 Agustus pagi.

Ia memilih membeli Pertalite eceran, alih-alih masuk ke SPBU yang saat itu dijaga petugas.

Pengendara berinisial R itu mengaku menghindari pemeriksaan karena pajak kendaraannya sudah menunggak sekitar satu tahun.

Ia juga enggan membeli Pertamax yang lebih mahal. Harga Pertalite Rp10.000 per liter, sementara Pertamax Rp15.950 per liter.

“Sengaja beli yang botol karena murah dan bebas dari tagihan pajak,” kata R kepada Floresa.

R sedang menuangkan bensin eceran yang dibeli dari sebuah kios yang berjarak sekitar 300 meter dari SPBU Nanga Labang pada 5 Agustus 2026.(Dokumentasi Floresa)

Di saat yang sama, Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pendapatan Daerah memeriksa kendaraan yang hendak mengisi BBM subsidi di SPBU tersebut.

Satgas itu terdiri dari UPTD Samsat Manggarai Timur, polisi, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Pantauan Floresa, setiap pengendara diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan berkendara lainnya sebelum menuju dispenser pengisian BBM.

Pemeriksaan itu membuat antrean kendaraan mengular hingga sekitar 200 meter. Truk, pikap, dan sepeda motor bergantian memasuki area pengisian sejak sekitar pukul 08.00 Wita.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menekennya pada 24 Maret 2025.

Pasal 5 melarang kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan BBM bersubsidi. Pasal 6 memberlakukan larangan serupa bagi kendaraan berpelat luar NTT, ketentuan yang berlaku untuk kendaraan milik R.

Dalih Keadilan bagi Wajib Pajak

Kepala UPTD Samsat Manggarai Timur, Stanislaus Kesa Jawan, mengklaim Pergub tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh NTT sejak tahun lalu hingga akhir Juli 2026.

Merujuk Pasal 5 dan 6, ia menyebut aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi dinikmati warga yang dinilai memenuhi syarat.

“Di situ terlihat ada unsur keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak, dia memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya kepada Floresa pada 5 Agustus.

Di Manggarai Timur, kata Stanislaus, Satgas mulai turun lapangan pada 3 Agustus 2026 setelah terbit Keputusan Bupati tentang Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam tiga hari pertama penerapan, ia mengklaim banyak warga memberikan respons positif.

“Selama ini, mereka yang taat pajak justru sering kehabisan BBM subsidi di dispenser akibat antrean panjang yang turut diisi kendaraan penunggak pajak dan kendaraan luar daerah,” katanya.

Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah sedang memeriksa kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Nanga Labang pada 5 Agustus 2025.(Dokumentasi Floresa)

Namun, Pergub itu sebelumnya menuai kritik. Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, dalam artikelnya di Floresa, menilai aturan tersebut mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda: kewajiban membayar PKB sebagai pajak daerah dan hak atas BBM bersubsidi yang diatur kebijakan energi nasional.

Aktivis dan pengamat juga menilai perumusannya tergesa-gesa serta memaksakan aturan daerah ke ranah yang bukan kewenangannya. Pergub itu dinilai berpotensi memutus akses masyarakat miskin terhadap BBM bersubsidi dan mengancam mobilitas ekonomi warga yang bergantung pada pasokan BBM.

Kritik lain menyasar proses pengambilan keputusan pemerintah yang dinilai tidak cukup bertumpu pada riset.

Menanggapi kritik tersebut, Stanislaus mengatakan keputusan itu berada di tataran pemerintah provinsi, telah melalui kajian yang melibatkan berbagai pihak, dan bukan ranah pemerintah kabupaten untuk mempersoalkannya.

Ia menyebut jajarannya di daerah hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan pimpinan.

Stanislaus mengklaim opsen PKB Manggarai Timur sejak Januari hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Ia juga mengklaim pendapatan meningkat sejak Pergub tersebut diberlakukan, tetapi tidak merinci angka pastinya. Ia berjanji akan mengirimkan data tersebut kepada Floresa.

“Aturan ini akan terus berlaku selama pemerintah masih menilai penyaluran BBM subsidi belum tepat sasaran,” katanya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Samsat Manggarai Timur, Stanislaus Kesa Jawan saat memantau kinerja Satgas Optimalisasi Pendapatan Daerah di SPBU Nanga Labang pada 5 Agustus 2026.(Dokumentasi Floresa)

“Pajak Harus Kembali kepada Masyarakat”

Di tengah antrean kendaraan, seorang pengendara berinisial P mengatakan ia mendukung penerapan aturan tersebut karena membayar pajak merupakan kewajiban warga.

Namun, katanya, kewajiban itu harus diimbangi dengan transparansi pemerintah dalam menunjukkan manfaat pajak bagi masyarakat.

“Jalan-jalan mesti diperbaiki dan mesti tunjukkan hasil pajak berkendara per tahunnya kepada masyarakat. Mesti sama-sama terbuka,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Ia berharap pemerintah tidak hanya tegas menagih kewajiban warga, tetapi juga serius memperbaiki pelayanan publik yang masih banyak dikeluhkan.

“Implementasinya harus jelas. Ini uang masyarakat, harus kembali ke masyarakat,” katanya.

Pengecer dan Pembelian Berulang Masih Lolos

Temuan lapangan menunjukkan persoalan lain yang belum tersentuh pemeriksaan Satgas.

Sehari sebelumnya, Floresa mendapati kondisi berbeda di SPBU Kota Ndora dan Nanga Labang. Tidak ada Satgas maupun antrean panjang, tetapi stok Pertalite justru habis.

Di sekitar SPBU Kota Ndora, sejumlah warga tetap menjual bensin eceran menggunakan botol plastik.

Saat menyaksikan pemeriksaan di SPBU Nanga Labang pada 5 Agustus, Floresa menanyakan kepada seorang petugas pengatur kendaraan mengenai penyebab Pertalite cepat habis.

Menurut petugas itu, masih ada kendaraan yang berulang kali mengisi Pertalite dalam sehari untuk ditampung dan dijual kembali secara eceran.

Sambil menunjuk sebuah mobil pikap di area SPBU, ia mengatakan kendaraan tersebut sudah tiga kali datang mengisi BBM pada hari yang sama.

“Ini yang membuat Pertalitenya cepat habis,” katanya. Kendaraan itu tidak ditindak.

Bensin eceran yang dijual menggunakan jerigen dan botol plastik di pinggir jalan dekat SPBU Kota Ndora.(Dokumentasi Floresa)

Saat dikonfirmasi, Stanislaus mengatakan Satgas tidak memiliki alat maupun kewenangan untuk memastikan apakah sebuah kendaraan telah mengisi BBM subsidi berkali-kali, kecuali melalui pengamatan langsung petugas di lapangan.

Ia menjelaskan, setiap jenis kendaraan memiliki kuota pembelian BBM bersubsidi harian: 50 liter untuk mobil pribadi, 50 hingga 80 liter untuk angkutan umum, 200 liter untuk kendaraan roda enam ke atas, serta 50 liter untuk ambulans dan kendaraan darurat lainnya.

Karena itu, menurutnya, kendaraan yang terlihat mengisi lebih dari sekali belum tentu melanggar kuota.

“Misalnya datang pertama mengisi 10 liter, lalu kembali lagi mengisi 10 liter berikutnya,” katanya.

“Bukan haknya Satgas untuk bertanya, ‘kamu sudah berapa kali’, karena itu dikontrol melalui nosel dan barcode di setiap petugas SPBU,” katanya kepada Floresa pada 6 Agustus.

Menurut Stanislaus, Pertamina menjadi pihak yang berwenang memastikan kepatuhan terhadap kuota pembelian tersebut.

Karena itu, ia mengarahkan Floresa untuk meminta penjelasan kepada Pertamina atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Stanislaus menjelaskan, penjualan eceran sebenarnya dimungkinkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 5 dan 6 Tahun 2015, asalkan penjual berbadan usaha resmi sebagai subpenyalur, lokasi memenuhi standar keselamatan, sarana penyimpanan bukan botol biasa, dan jaraknya minimal lima kilometer dari SPBU.

Subpenyalur, kata dia, juga wajib memiliki data jumlah kendaraan bermotor di wilayah yang dilayaninya.

Namun, ia menegaskan Satgas tidak berwenang mendata atau menertibkan pengecer.

Tugas mereka, kata Stanislaus, terbatas pada pelaksanaan Pergub 13/2025: memilah kendaraan yang berhak membeli BBM bersubsidi berdasarkan status pajak.

“Kami hanya mengamankan Pergub 13 itu,” katanya. 

Pengawas SPBU Kota Ndora, Irwan, juga tidak memberikan penjelasan mengenai kendaraan yang diduga berulang kali mengisi BBM dalam sehari.

Pada 8 Agustus, Floresa sempat menghubungi Irwan melalui pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Ia meminta wawancara dilakukan langsung di kantornya.

Namun, ketika ditanya apakah dapat ditemui pada hari yang sama, Irwan tidak membalas pesan tersebut.

Irwan, Pengawas SPBU Kota Ndora.(Dokumentasi Victorynews.id)

Ia kemudian menghubungi Floresa melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, Irwan terlebih dahulu menanyakan hal yang hendak dikonfirmasi.

Setelah Floresa menjelaskan temuan kendaraan yang disebut berulang kali mengisi BBM dalam sehari, ia menolak memberi penjelasan.

“Saya tidak bisa menjawab soal ini, cari yang lain saja. Saya tidak tahu soal itu, ada pemerintah untuk urus soal itu,” katanya dengan nada keras.

Beberapa saat kemudian, ia mengatakan sedang tidak enak badan.

Editor: Herry Kabut

Dukung Kami

Ada cerita yang terlalu berisiko untuk diberitakan, korban yang terlalu lemah untuk didengar, dan mereka yang terlalu berkuasa untuk disentuh.
Floresa memilih memberi perhatian pada semua itu. Kami tidak bergantung pada iklan korporasi atau kepentingan politik. Independensi kami dibiayai oleh pembaca yang percaya bahwa kebenaran harus diungkap tanpa kompromi.
Dukung kami untuk terus bertahan. Caranya bisa cek di sini

BACA JUGA