Ruteng, Floresa.co – Pada Senin (25/5/2015) Floresa.co menurunkan berita terkait upaya pemanggilan Marsel Nagus Ahang pada Sabtu, 23 Mei lalu oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Manggarai.
Baca: Ini yang Ditanyakan Badan Kehormatan DPRD Manggarai ke Marsel Ahang
Ahang dipanggil terkait laporannya ke Polres Manggarai terhadap Wakil Ketua DPRD Simprosa Rianasari Gandut atau Osy Gandut.
Dalam wawancara Floresa.co, Marsel Ahang menyebutkan, di hadapan BK ia disambar berbagai pertanyaan.
Salah satunya, Ahang mengaku, anggota BK menanyakan data mengenai keterlibatan Osy Gandut dalam permainan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagaimana yang menjadi inti laporannya ke polisi.
“Saya jawab, kepala BK Rafel Nanggur, saya bilang, data ada pada bapak. Karena bapak dulu kan ketua tim perumus anggaran tahun 2015, itu saja jawaban saya. Karena ini menyangkut proyek PL (Penunjukan Langsung),” ujar Ahang.
Namun pernyataan, Ahang tersebut dibantah oleh anggota BK, Yoakim Jehati.
Ia mengatakan, Ahang tidak pernah menjawab pertanyaan terkait data itu, di mana disebutkan ada pada Rafael Nanggur sebagai ketua tim perumus anggaran tahun 2015.
Menurut Yoakim, Ahang hanya menjawab, “Data tersebut ada padanya dan akan diberikan ke pengacaranya dan akan buka saat di pengadilan nanti.”
“Kita minta data, dia bilang saya tidak akan kasih data ke Badan Kehormatan, karena itu kartu truf saya, dan saya akan berikan ke pengacara saya dan akan bongkar di Pengadilan, karena itu konsumsi saya,” ujar Yoakim kepada Floresa.co, Selasa (26/5/2015), di kantor DPRD Manggarai.
Bahkan Yoakim menegaskan, sebagai data pembanding atas kebenaran pernyataan tersebut, pihak BK memiliki rekaman saat berjumpa dengan Ahang.
“Saya kira, dia (Marsel Ahang) juga punya rekaman. Kalau tidak percaya silakan buka sama-sama rekamannya,” kata Yoakim, yang merupakan angggota fraksi Partai Golkar.
Sebagaimana diberitakan, Osy Gandur, rekan separtai Yoakim dilapor Ahang ke polisi karena diduga telah menitipkan sejumlah paket proyek ke hampir setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai.
Dalam laporan polisi tersebut, Ahang menulis indikasi pengerjaan proyek yang dilakukan Gandut yaitu dengan modus memakai CV dari suaminya dan menggunakan CV orang lain.
ke polisi karena diduga telah menitipkan sejumlah paket proyek ke hampir setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai.
Dalam laporan polisi tersebut, Ahang menulis indikasi pengerjaan proyek yang dilakukan Gandut yaitu dengan modus memakai CV dari suaminya dan menggunakan CV orang lain. (Ardy Abba/ARL/Floresa)