Ini Sanksi Bagi Sepasang Guru di Matim yang Berselingkuh

Borong, Floresa.co – Selingkuh boleh jadi menantang untuk dilakukan. Tetapi bila ketahuan risikonya tak sedikit.

Itulah yang saat ini dialami sepasang guru sekolah dasar di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, Flores, NTT.

Kedua guru tersebut adalah KN dan ID. KN menjabat sebagai kepala sekolah, sedangkan ID adalah guru komite di sekolah tersebut.

Keduanya sudah memiliki pasangan sah. Namun, entah karena sering ketemu, keduanya pun menjalin asmara terlarang.

Hubungan terlarang itu pun sudah membuahkan hasil. Si perempuan sudah melahirkan seorang anak.

Hubungan asamara keduanya sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olarga (PPO) Manggarai Timur, Frederika Soch pada awal Mei lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui pesan singkat.

Atas laporan tersebut, pihak Dinas PPO pun langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya, memang terbukti kedua oknum guru tersebut menjalin cinta terlarang.

Pihak Dinas PPO sudah menjatuhkan sanski bagi ID. Kepala Dinas PPO Frederika Soch mengatakan ID diberhentikan dari statusnya dari guru komite.

“Guru komite ID saya sudah berhentikan dari guru komite. Sementara kepsek KN habis US (Ujian Sekolah) SD dan habis tanda tangan ijazah baru diamankan. Diamankan dalam arti bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”ujar Soch kepada Floresa.co, Rabu (27/2/2015).

Soch mengatakan guru harus memiliki karakter yang baik dan memberikan bimbingan kepada anak didik. Guru juga harus taat pada undang-udang serta peraturan lainnya terkait profesi guru.

“Bukan memberikan teladan yang kurang baik dan tidak sopan terhadap anak didik berupa perselingkuhan, judi dan masalah lain yang dapat merugikan anak bangsa dan pendidikan kedepan,”ujarnya.

Menurut Soch, perbuatan yang dilakukan KN dan ID telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 tahun 2007 tentang standar kualifikasi seorang guru kepsek dan telah melanggar kode etik seorang guru.

Mengacu pada aturan tersebut, menurut Soch, KN bisa saja diberhentikan juga nantinya. (Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA