Floresa.co – Mantan Bupati Alor Simeon Pally ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Rabu, (10/5/2015). Simeon Pally ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar.
“Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar, sebagaimana dilansir Tempo.co, Rabu (10/5/2015).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah NTT menyerahkan berkas tahap kedua serta penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa Kejaksaan Tinggi NTT.
Paul Seran Tahu, selaku kuasa hukum tersangka, berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini segera terselesaikan.
“Kami harap bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini,” ucapnya.
Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor Abdul Djalal dan Melkizonberi selaku sekretaris. (Armand Suparman/ARS/Floresa)