Ada Indikasi Korupsi Dalam Proyek Rehab Rumah di Manggarai

Ilustrasi
Ilustrasi

Ruteng, Floresa.co – Bantuan rehab perumahan rakyat miskin dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai warga sarat korupsi.

Dominikus Talis dan sejumlah warga yang menerima bantuan rehabilitasi perumahan tersebut, pada Selasa (24/6/2014) malam menuturkan, jumlah keseluruhan uang yang wajib diterima warga sebanyak Rp. 7,5 juta per Kepala Keluarga (KK).

Namun, sesuai kesepakatan dengan Lurah Karot, kata dia, Rp. 1,5 juta dipotong untuk pendropingan material bangunan.

Ia menambahkan dalam kesepakatan tersebut, juga dibicarakan tentang kualitas dan kuantitas  material untuk rehabilitasi 20-an rumah.

“Kesepakatannya, setiap rumah akan diberi bantuan papan mahoni 59 lembar, pasir dengan kualitas baik 5 kubik, semen 15 sak, paku 7 cm 6 kg, paku 10 cm 3 kg, dan sink 45 lembar,” ungkap Talis.

Menurut warga, ada indikasi korupsi dalam bantuan ini, sebab jumlah dan kualitas pasir tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Pendropingan material yang dikerjakan kontraktor pelaksana atas nama Moni Ambang tersebut kini mendapatkan keluhan warga penerima bantuan.

“Kami melihat pasir ini kualitasnya sangat buruk.  Selain itu, jumlahnya tidak mencapai 5 kubik. Pak Lurah juga mengatakan, jika kami memprotes hal ini maka bantuaanya akan diberikan kepada orang lain,” tutur warga lainnya.

Terpisah, Rafael Ogur, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai menyatakan, akan siap meng-crosscheck di lapangan terkait keluhan warga Karot tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lurah Karot dalam melakukan verifikasi pengadaan material.

Jika menemukan kejanggalan maka Dinas sosial berjanji akan menyesuaikan sesuai kesepakatan warga.

“Nanti kita ceck di lapangan. Kita harus mendengar keluhan masyarakat tersebut. Yang jelas kita bertemu dengan Pa lurah Karot dan  akan selesaikan kalau ada ketimpangan dalam proses,” tegas Rafael saat dijumpai Floresa, Rabu (25/6/2014), di kantor Bupati Manggarai.

Ditanyai seputaran pemangkasan keuangan untuk pembiayaan pendropingan material sebanyak Rp. 1,5 juta, Rafael mengaku tidak tau soal kesepakatan itu.

“Saya tidak menemukan dalam aturan bahwa harus potong Rp.1,5 juta. Saya tidak tahu itu.  Nanti kita cek”, tandasnya.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA