Ruteng, Floresa.co – Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi dasar pijak bagi petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai.
Saat diwawancarai Floresa, di Ruteng, Sabtu (19/7/2014), Vinsen Marung, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Manggarai menyatakan, ke depan,petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi wajib membentuk kelompok berbasiskan kawasan usaha.
Menurutnya, usulan permintaan pupuk bersubsidi hanya melalui kelompok-kelompok tani.
Itu berarti, kata dia, pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut mekanismenya tidak lagi dijual untuk perorangan tetapi melalui kelompok-kelompok tani yang sudah dibentuk.
“Untuk sementara total kelompok tani di kabupaten Manggarai yang ditangani oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura sebanyak 420 kelompok yang tersebar di 11 kecamatan. 420 kelompok tersebut dengan luas lahan pertanian sebesar 11 ribu hektar,” kata Vinsen.
Saat ditanyai seputaran harga pupuk bersubsidi, Vinsen mejelaskan, untuk pupuk Urea dijual Rp. 90.000/karung 50 Kg, pupuk NPK Rp.115.000/karung 50 Kg, pupuk POG Rp. 20.000/karung 40 kg, pupuk Set ARp. 70.000/karung 50 Kg, dan pupuk ZA: 70.000/karung 50 Kg.
Kata dia, selama ini pembentukan kelompok tani oleh para petani dan Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL) yang berbasiskan domisili akan direvisi ke pembentukan kelompok berbasis kawasan usaha.
Sebab, jelas Vinsen, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengontrol kelompok-kelompok tersebut jika berbasiskan domisili karena wilayah kerjanya terpencar.
Sementara itu, untuk menghindari korupsi dan nepotisme dalam pendistribusian pupuk, pihaknya akan terus mengkawal kelompok agar pupuk sampai ke tangan petani.
Ia menambahkan, walaupun persedian pupuk bersubsidi di tahun 2014 ini sudah habis, namun pemerintah kabupaten Manggarai mengusahakan untuk penambahan kuota pupuk.