Ruteng, Floresa.co – Fransiskus Ramli, kuasa hukum Robert Gasa menegaskan kliennya itu masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“(Status hukumnya masih sebagai) Saksi,”ujar Fransiskus melalui pesan singkat kepada Floresa.co, Rabu (15/12/2015) petang.
Menurut Fransiskus, semalam Robert memang dijemput dari rumahnya di Labuan Bajo oleh aparat Kepolisian Resort Manggarai. Ia menegaskan kliennya itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
“Saat ini, sedang pengambilan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),”ujarnya.
Ia juga membantah kalau kliennya itu sudah ditahan. “Belum ada surat perintah penahanan,”ujarnya.
BACA Juga: Terkait Kasus Marsel Jeramun, Polisi Jemput Putra Maxi Gasa
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat dari Polres Manggarai menjemput Robert Gasa, putra dari Maksimus Gaza pada Selasa (15/12/2015), untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan Marselinus Jeramun, anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar).
Robert dijemput di rumahnya di Jalan Padang SMIP, Labuan Bajo sekitar pukul 20.00 Wita.
Sebelum berangkat ke Ruteng, Robert dan para polisi singgah untuk berkordinasi dengan Polres Mabar di Labuan Bajo.