ReportasePeristiwaKuasa Hukum KPUD: "Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua"

Kuasa Hukum KPUD: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua”

Jakarta, Floresa.co – Kuasa hukum KPUD Manggarai dalam perkara perselisihan hasil pilkada Manggarai di Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara soal nota keberatan pemohon, Herybertus GL Nabit yang diserahkan ke majelis hakim pada sidang lanjutan, Selasa malam (12/1/2016) kemarin.

Nota keberatan setebal lima halaman itu hendak dibacakan dalam sidang tersebut. Namun, hakim menolak permintaan Nabit, meski naskahnya tetap diserahkan ke majelis hakim MK dan disebarkan kepada sejumlah media dan peserta sidang.

BACA:Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

Nabit: Terjadi Pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif dalam Pilkada Manggarai

Dalam nota berjudul “Mencari Keadilan Substantif di Antara Independensi Hakim” ini, Hery Nabit menyampaikan sejumlah hal yang terangkum dalam tiga tema besar yaitu soal independensi hakim, hak ingkar terhadap hakim MK dan soal keadilan substanitif.

Menaggapi nota keberatan ini, Fian Paju, kuasa hukum termohon dari kantor hukum LexRegis, mengatakan nota keberatan itu sudah di luar persidangan karena kesempatan bagi Hery Nabit menyampaikan keberatannya adalah pada sidang Kamis, 7 Januari lalu.

“Soal nota protes Hery Nabit, itu hakim sudah ketuk palu, dia kasih ke meja. Itu namanya di luar persidangan,”ujar Fian kepada Floresa.co, Rabu (13/1/2015).

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA