ReportasePeristiwaHamsi: Pencabutan SK Edi Endi Sesuai Aturan

Hamsi: Pencabutan SK Edi Endi Sesuai Aturan

Labuan Bajo, Floresa.co – Mateus Hamsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar  Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) memuji sikap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang beringin itu yang mencabut SK usulan pengangkatan Edi Endi sebagai Ketua DPRD.

Hamsi mengatakan kepada Floresa.co, Sabtu (30/1/2015) Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Golkar menegaskan bahwa satu syarat untuk menjadi Ketua DPRD adalah kader partai yang merupakan pengurus.

“Di Jakarta, saya sampaikan kepada pimpinan pusat bahwa Partai Golkar merupakan partai besar. Karena itu, kita harus menegakkan aturan tersebut demi kebesaran partai ini,” ungkapnya.

BACA: SK Penetapan Edi Endi Sebagai Ketua DPRD Mabar Dicabut

Ia menandaskan, jelas sekali, Edi Endi bukan pengurus, namun  ditetapkan sebagai Ketua DPR.

“Inikan sudah menyalahi mekanisme partai. Setelah saya menjelaskan semuanya, Ketua Umum Aburizal Bakrie mencabut SK untuk Edi Endi dan diamanatkan ke Belasius Jeramun,” ujar Hamsi.

Menurutnya, SK DPP tersebut diteruskan ke DPD I Provinsi NTT untuk ditindaklanjuti.

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA