Polisi Tangkap Sopir di Ruteng yang Dituding Perkosa Siswi SMA

Baca Juga

Tak sampai di Cibal berhubung saat itu transportasi di jalur ini lumpuh total karena longsor, pelaku yang sudah beristri dan beranak satu akhirnya berbalik lagi dan keduanya turun di dekat TPA sampah Kilo Lima.

Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah pondok dan kembali melakukan aksinya.

Menurut Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Okto Selly, hingga kini mereka sudah memeriksa lima orang saksi dan masih menanti hasil visum korban di RSUD Ben Mboi Ruteng.

“Dari keterangan saksi, ada tanda-tanda bahwa benar pelaku melakukan pemerkosaan,” katanya.

Sejak Senin kemarin, pelaku sudah ditahan oleh polisi.

Ia terancam dijerat undang-undang tentang perlindungan anak dan perempuan, di mana hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun, dengan denda Rp 5 miliar. (Ardy Abba/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini