ReportasePeristiwaMantan Kades di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Ruteng

Mantan Kades di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Ruteng

Borong,Floresa.co – Agustinus Hambur, mantan Kepala Desa Benteng Rampas, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Maggarai Timur – Flores, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setemapt, Kamis 10 Maret lalu.

Agustinus Hambur merupakan kepala Desa Benteng Rampas periode 2009-2014. Dia dilapor karena diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama ia menjabat. Penyimpangan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Manggarai Timur.

Ketua BPD Benteng Rampas,Ignasius Drahim mengatakan hasil pemeriksaan pihak inspektorat 15 Juni 2015 lalu menemukan adanya kejanggalan pengelolahan keuangan dan pengelolahan barang daerah untuk Desa Benteng Rampas yang dilakukan oleh Kepala Desa Benteng Rampas periode 2009-2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Matim merekomendasikan agar sejumlah uang yang diduga masuk kantong pribadi kepala desa saat itu untuk dikembalikan kedalam kas negara. Tetapi rupanya hingga hari ini,rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh mantan kades itu.

“Maka dari itu, selaku BPD melaporkan mantan Kades ke pihak Kejaksaa Ruteng untuk tindak lanjut temuan Inspektorat,” kata Ignasius Drahim kepada Flroesa.co, Minggu 13 Maret 2016.

Selain temuan Inspektorat, BPD Benteng Rampas juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, seperti beras padat karya tahun 2010 sebanyak 1000 kg x Rp 2000 = Rp 2.000.000,honor kepala Dusun Kembang selama 60 bulan x Rp 400.000 = Rp 24.000.000, dana pembangunan Lumbung Kelompok Tani Rante Rp 27.000.000, dan pajak tahun 2014 Rp 13.500.000.

“Total keseluruhan yang diduga tilep oleh mantan kades itu berjumlah Rp 66.500.000,”kata Ignasius Drahim.

Atas dasar temuan tersebut,BPD melaporkan mantan kades ke pihak Kejaksaan Ruteng. “Kami meminta pihak kejaksaan untuk tindak lanjut temuan Inspektorat dan temuan BPD tentang pelaksanaan dan pengelolahan keuangan dan aset desa Benteng Rampas tahun 2009-2014,”kata Ignasius Drahim.

Agustinus Hambur sendiri belum bisa dikofirmasi terkait tudingan dan laporan BPD ini. Nomor kontraknya tidak aktif. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA