Ruteng,Floresa.co – Pranata Kristiani Agas, putri wakil bupati Kabupaten Manggarai Timur,NTT, Andreas Agas, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) pakai habis dan reagentia di Dinas Kesehatan setempat.
Selain Kristiani atau Ani Agas, Kejaksaan juga menetapkan Siprianus Pelang dan Dominikus Don sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka baru ini menjadi anggota pada Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.
Pokja inilah yang melakukan lelang sejumlah paket proyek pengadaan di Dinas Kesehatan Manggarai Timur pada 2013, termasuk alat kesehatan pakai habis dan reagentia senilai Rp 894.918.354.
Total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan pakai habis dan reagentia ini. Para tersangka, enam diantaranya adalah pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur dan satu dari kalangan swasta.
Orang pertama yang menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Dokter Philipus Mantur. Ia ditahan Kejaksaan Manggarai pada 22 September 2016. Dalam proyek ini, Philipus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah Philipus, Kejaksaan kemudian menahan Kasmir Gon, Sekretaris Bappeda Manggarai Timur. Saat proyek ini bergulir, Kasmir adalah ketua Kelompok Kerja (Pokja). Kasmir adalah kerabat dekat Bupati Manggarai Timur Yosep Tote.
Tak lama setelah Kasmir Gon ditahan, pada Kamis 13 Desember Kejari Manggarai kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sulpisius Galmin. Sekretaris Dinas Kesehatan Manggarai Timur ini menjadi sekretaris Pokja dalam proyek pengadaan tahun 2013 itu.
Tiga Proyek Dimenangkan Satu Perusahaan
Proyek belanja bahan pakai habis dan reagentia di Dinas Kesehatan Manggarai Timur ini merupakan satu dari tiga paket pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2013.
Berdasarkan dokumen tertanggal 16 Oktober 2013 yang diperoleh Floresa.co, proyek ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 894.918.354.
Proyek pengadaan ini dimenangkan oleh PT Jehovah Rafa, perusahaan yang beralamat di Surabaya. Perusahaan ini memberikan penawaran Rp 869.221.900.
Sedangkan pemenang cadangan adalah PT Elfisk Boram Farma Jaya. Perusahaan yang beralamat di Kupang ini memberikan nilai penawaran sebesar Rp 890.000.000.
Dua proyek pengadaan lainnya adalah, pertama, pengadaan vaksin anti rabies (Var) 400 cure. Proyek ini senilai Rp 260 juta.
PT Jehovah Rafa juga menjadi pemenang dalam proyek ini dengan nilai penawaran sebesar Rp 249.788.000. Sedangkan, PT Elfisk Boram Farma Jaya yang memberikan penawaran 259.600.000 menjadi pemenang cadangan.
Kedua, proyek pengadaan cold chain (lemari es tenaga listrik) TCW 2000 AC dua buah dan RCW 50 AC satu buah. Nilai HPS proyek ini adalah Rp 211.300.000.
Proyek ini juga dimenangkan oleh Jehovah Rafa yang memberikan nilai penawaran sebesar Rp 208.703.000.
Sedangkan, pemenang cadangan dalam proyek ini adalah PT Kjub Nusa Sehat. Perusahaan yang beralamat di Kupang ini memberikan nilai penawaran sebesar Rp 210.320.000.
Siapa PT Jehovah Rafa?
PT Jehovah Rafa berdasarkan dokumen pengumuman pemenang lelang tertanggal 16 Oktober 2013 beralamat di Barata Jaya XX/15-U Surabaya.
Penelusuran di mesin pencari Google, perusahaan ini memang bergerak di bidang peralatan medis.
Perusahaan ini tidak hanya terlibat dalam pengadaan alat kesehatan di Manggarai Timur, tetapi juga di beberapa daerah lainnya, seperti pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran RS Kusta Kediri dan pengadaan alat kedokteran di RSUD Dr Haryoto Kabupaten Lumajang.
Kejaksaan Negeri Manggarai sudah menetapkan Direktur PT Jehovah Rafa Frans Nanga Roka sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pa dan reagentia di Dinas Kesehatan Manggarai Timur ini.
Frans menjadi tersangka pada 6 Januari 2017 lalu. Namun, ia belum pernah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. Karena itu Kejaksaan Negeri Manggar memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Rekanan telah kita tetapkan sebagai tersangka baru. Juga telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Agus Ryanto di Ruteng, Jumat, 20 Januari 2017 lalu. (Ronald Tarsan/Floresa).