Labuan Bajo, Floresa.co- Para jurnalis di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT melakukan aksi walk out saat Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menggelar konferensi pers pada Hari Anti-Korupsi Sedunia, Selasa (9/12).
Aksi meninggalkan ruangan ini terjadi sebagai bentuk protes para jurnalis atas lambannya kinerja lembaga itu dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Manggarai Barat.
Para jurnalis yang tergabung dalam Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) ini mencap Kejari Labuan Bajo hanya mengundang wartawan untuk mendengarkan cerita dongeng menyambut Hari Anti-Korupsi sedunia itu.
Aksi meninggalkan ruangan konfrensi pers bermula dari pertanyaan wartawan Victory News, Jhon Manase, yang menanyakan apakah Kejari Labuan Bajo akan menahan tersangka kasus korupsi pada hari anti korupsi ini. Jhon mengatakan pertanyaan tersebut berlandaskan fakta mandulnya kinerja lembaga tersebut .
Kepala Seksi Intel (Kasi) Andreanto merespons dingin pertanyaan Jhon Manase. Andreanto mengatakan Kejari hanya menjelaskan perkembangan sejumlah kasus korupsi lama yang masih mengendap di lembaga tersebut dan tidak punya rencana menahan tersangka.
Jawaban Andreanto ini ditanggapi wartawan MetroTV John Lewar dan wartawan Flores Pos yang juga Ketua PWMB Sirilus Ladur sambil mengajak wartawan lainnya meninggalkan tempat konferensi pers. “Maaf, saya masih ada agenda liputan lain yang lebih penting hari ini. Saya tidak bisa lama-lama di sini,” ujar John Lewar sambil pergi.
“Ini kasus-kasus lama. Yang sudah lama mengendap di Kejaksaan. Ini masih data-data lama yang kalian sampaikan dalam konferensi pers kali lalu. Tidak ada perkembangan apa-apanya. Kalian undang kami untuk dengar kalian punya cerita dongeng saja di sini,” ujar Sirilus merujuk konferensi pers sebelumnya.
Dalam siaran pers yang sebelumnya dibacakan oleh Kasi Intel Andreanto diuraikan Kejari Labuan Bajo mengklaim diri berhasil menyidik delapan perkara. Tiga di antaranya merupakan prioritas Kejari yakni korupsi pengadaan instalasi PLTS pada Dinas Pertambangan dan Energi Mabar tahun 2011 dengan tersangka Rudolfus Syukur, Marselino Gelo, dan Ferdinand A. Rae.
Perkara lainnya, korupsi dana PNPM Desa Tentang, Kecamatan Kuwus tahun 2009 dengan tersangka Kanisius Urung yang kini berstatus DPO. Korupsi pengadaan stek ubi kayu pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Peternakan Mabar 2007 dengan tersangka Subur Yohanes.
Korupsi pengadaan irigasi tanah dalam, pompa air, dan embung pada Dinas Pertanian Mabar tahun 2006 dengan tersangka Yohanes Subur. Korupsi pembangunan lanjutan tahap pertama struktur lobby dan klinik infeksius RSUD Komodo dengan tersangka Handoko.
Sedangkan korupsi program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan tahun 2013 dengan tersangka Thomas Aleks Subino dihentikan karena sang tersangka telah meninggal dunia.
Mendapat perlakuan demikian para jaksa yang terdiri atas Kasi Intel Andreanto, Kasi Datun Deddy Arief Wicaksono, Kasi Pidsus Wayan Empu Guana, dan Kasi Pidum Reza Aditya tertunduk sambil membela diri dengan mengatakan bahwa mereka orang-orang baru yang baru bertugas di Kejari Labuan Bajo sejak Agustus lalu.
“Justru kami undang teman-teman ke sini karena kami orang baru. Kami sebagai orang baru lebih baik kami selesaikan tunggakan-tunggakan daripada memulai yang baru. Kami sudah lakukan. Niatan kami sudah kami lakukan,” kata Andreanto. (MN/Floresa)