ReportasePeristiwaAyah, Korban Penganiayaan di Matim Tidak Ingin Kedua Anaknya Masuk Bui

Ayah, Korban Penganiayaan di Matim Tidak Ingin Kedua Anaknya Masuk Bui

Floresa.co – Kasus “anak aniaya ayah” di Kabupaten Manggarai Timur berujung damai di kantor polisi.

Kasus ini sebelumnya viral dan menjadi bahan perbincangan nettizen di grup-grup facebook di NTT, pasca video penganiayaan itu viral sejak Jumat malam, 3 Januari 2020.

Dalam video berdurasi 3:32 menit itu, tampak seorang pria yang mengenakan celana pendek biru, beberapa kali memukul wajah dan kepala pria paru baya berbaju putih.

Kemudian terlihat seorang pemuda berbadan langsing mendorong pria tua tersebut hingga jatuh dan terguling di pinggir jalan di tengah kampung.

Sejumlah warga tampak berdatangan untuk melerai. Namun, kedua pelaku terlihat sempat bertikai dengan warga  tersebut.

Pasca viralnya video penganiayaan itu, polisi dari Mapolsek Borong kemudian menelusuri dan mendatangi lokasi kejadian.

Berdasarkan penelusuran polisi diketahui bahwa pristiwa itu terjadi di Kampung Wunis, Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, pada Rabu, 01 Januari 2020. Kedua pelaku, yakni Herman Radig (33) dan Albinus Son (25). Keduanya merupakan anak kandung korban Bernabas Ramat (63).

Kasus tersebut bermula saat Herman dan Albinus bersama beberapa warga lain sementara menenggak minuman keras di rumah salah seorang warga di kampung itu. Tiba-tiba, korban yang dalam kondisi mabuk miras datang dan menanyakan kepada Herman, “apakah  mereka sedang menceritakan namanya”.

Herman mengelak. Namun, korban tetap ngotot agar  anaknya itu mengakui, jika mereka memang sedang menceritakan kejelekannya.

Perdebatan pun tak terhindarkan. Korban kemudian mengamuk dan mengancam untuk “menelanjangi diri” di depan umum,  jika anaknya itu menceritakan sifat jeleknya kepada warga lain di kampung itu.

Mendengar itu, Herman dan adiknya tersulut emosi,  lalu mengejar dan menganiaya korban.

Buntutnya, kedua pelaku kemudian diringkus  polisi pada Sabtu, 4 Januari. Keduanya ditahan hingga Selasa, 7 Januari.

Kedua pelaku dilepas, atas permintaan korban.

Sebelum dilepas, polisi meminta pelaku dan korban untuk menandatangani pernyataan kesepakatan perdamaian, sehingga kasus itu tidak dilanjutkan ke meja hukum.

Kepada Floresa.co, korban mengaku tidak tegah jika kedua anaknya masuk bui.

Pasalnya, salah satu dari keduanya sudah beristri dan mempuanyai anak.

“Saya kasihan istri dan anaknya. Bagaimana pun juga, mereka (pelaku) ini adalah anak kandung saya. Saya tidak tegah,” kata korban Bernabas kepada Floresa.co di Mapolsek Borong, usai menandatangani pernyataan perdamaian dengan pelaku, Selasa sian, 07, Januari.

Meskipun kasus tersebut tidak diproses hukum, kata Bernabas, ia meminta polisi untuk memberi pembinaan mental bagi kedua anaknya itu.

“Kalau setelah ini mereka melakukan hal serupa, maka sudah tidak ada ampun lagi bagi mereka,” katanya.

Rosis/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA