ReportasePeristiwaDugaan Penggelapan Uang oleh Andi Riski, Angelus Soe Gugat PT Sungai Mas Perdana 

Dugaan Penggelapan Uang oleh Andi Riski, Angelus Soe Gugat PT Sungai Mas Perdana 

Floresa.co – Di tengah mencuatnya kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang hasil jual tanah yang dituduhkan kepada Haja Andi Riski Nur Cahya (Asma), fakta lain pun bermunculan.

Angelus Soe, mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat mengklaim tanah seluas 3 hekatre di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Manggarai Barat itu adalah miliknya.

Soe bahkan sudah melakukan gugat perdata  terhadap  PT Sungai Mas Perdana sebagai pihak yang memiliki sertifikat atas tanah itu.

PT Sungai Mas Perdana sendiri membeli tanah tersebut dari Aisah, warga kampung Londar, Kecamatan Macang Pacar.  Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Yohanes Bili Ginta.

Sebelumnya, ahli waris Aisah bernama Purnama Sari – melalui kuasa hukum – menuding Haja Andi Riski Nur Cahya telah menggelapkan uang hasil pembelian tanah tersebut.

Baca: Anggota DPRD Mabar Diduga Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Menurut Angelus Soe, dirinya kaget mendapat informasi bahwa tanah yang beli tahun 1992 sudah diterbitkan sertifikat. Padahal ia sama sekali belum menerbitkan sertifikat atas tanah itu karena ia menaati himbauan pemerntah daerah setempat.

“Apalagi saya masih menjabat sebagai DPRD saat itu, pemda menghimbau agar tanah di wilayah Mencerite dan Rangko agar tidak diizinkan menerbitkan sertifikat karena banyak kasus. Apalagi di lokasi itu pernah terjadi perang tanding akibat masalah lahan. Bagaimana saya bisa melanggar itu himbauan pemerintah,” ujar mantan anggota DPRD Manggarai Barat dua periode itu.

“Makanya saya kaget, kok sekarang malah terbit sertikat di atas tanah yang saya  beli itu,” tambahnya.

Baca: Dituding Lakukan Penipuan dalam Jual Beli Tanah, Anggota DPRD Mabar Enggan Berkomentar

Angelus mengaku dirinya membeli tanah itu dari warga kampung Rangko pada tahun 1992. “Beli dari Sulaimanto warga kampung Rangko,” katanya.

Ia mengatakan gugatan perdatannya terhadap PT Sungai Mas Perdana di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sedang disidangkan. Karena itu, ia tak mau menceritakan detil soal kasus ini.

Angelus sendiri tidak mengetahui kasus laporan Purnama Sari terhadap Haji Andi Riski Nur Cahya terkait dugaan penggelapan uang jual tanah yang juga diklaim sebagai miliknya itu.

“Saya tidak tahu mereka. Saya hanya menggugat PT Sungai Mas Perdana bersama asejumlah pihak-pihak terkait”, tutupnya.

Angelus hanya menyangkan PT  Sungai Mas Perdana yang saat ini sudah memulai memagari tanah tersebut, padahal masih sengketa.

Ferdinand Ambo/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA