Kasus Kerangan: Dula Dituntut 15 Tahun Penjara

Floresa.co – Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula mendapat tuntutan 15 tahun penjara dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Kerangan.

Selain itu, terdakwa juga didenda 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan pidana 6 bulan.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang hari ini Senin, 21 Juni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat hanya membaca pokok amar tuntutan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 (ayat 1) UU 31/1999 junto UU No.20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim Wari Juniati sebagai ketua dan dua dua anggota Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.

Majelis hakim mengagendakan sidang ditunda ke Rabu, 23 Juni untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Kasus ini menjerat 17 orang, di mana 13 terdakwa sudah di vonis oleh majelis hakim dan terbukti bersalah.

Dula dinyatakan bersalah karena membiarkan tanah seluas 30 hektar di Kerangan itu diklaim oleh sejumlah pihak, lalu menjualnya, padahal lahan itu adalah milik Pemkab Mabar.

FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA