Ombudsman NTT Janji Tindak Lanjuti Aduan Warga Soal Kasus Lansia Setubuhi Anak yang Mandek di Polres Kupang

Tiga bulan lamanya tak mendapat kepastian, keluarga mendesak agar Polsek Kupang segera menetapkan tersangka

Floresa.co – Ombudsman RI Perwakilan NTT berjanji akan menindaklanjuti pengaduan keluarga korban kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Kupang yang belum diproses polisi, kendati telah dilaporkan pada November tahun lalu.

Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat Ombudsman NTT, Yosua Karbeka berkata kepada Floresa pada 23 Februari pihaknya telah menerima pengaduan keluarga korban pada 14 Februari.

“Laporan warga yang masuk akan diverifikasi kelengkapan syarat formil dan materilnya,” katanya.

“Setiap laporan yang masuk di Ombudsman pasti ditindaklanjuti,” tambah Yosua.

Laporan polisi terkait kasus itu dibuat pada 11 November 2024, sebagaimana tertuang dalam bukti tanda terima laporan bernomor LP/8/252/X/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Keluarga korban baru dipanggil lagi untuk dimintai keterangan saksi dan korban oleh penyelidik pada 29 November 2024.

“Namun, usai diperiksa, tidak ada proses lebih lanjut lagi,” kata ibu kandung korban yang ditemui Floresa pada 20 Februari.

Karena itu, jelasnya, ia bersama perwakilan keluarga kembali mendatangi unit Pelayanan, Perempuan dan Anak [PPA] Polres Kupang pada 9 Januari 2025 untuk menanyakan perkembangan kasus.

Alih-alih mendapatkan penjelasan, petugas yang ditemui justru berkata, “penyelidik tidak ada,” sembari menelepon anggota unit PPA pada saat yang bersamaan. 

Hasil pembicaraan itu menyatakan bahwa penyelidik berencana turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada minggu berikutnya. 

“Penyelidik akhirnya baru turun pada tanggal 17 Januari 2025,” katanya.

Respon itu, katanya, disusul dengan dikeluarkannya surat pemanggilan pertama kepada pelaku setelah mendapat desakan dari pihak keluarga.

Lansia berinisial EB di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, NTT dilaporkan memperkosa korban yang berusia 15 tahun hingga hamil.

Aksi itu dilakukan berulang kali di rumah korban saat orang tuanya tak berada di rumah.

Hal ini diketahui ketika ibu korban menyadari adanya “keanehan” pada kondisi fisik anak gadisnya.

Khawatir akan kesehatan putrinya, ia dan suaminya membawanya ke RSUD Soe untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Sabtu, 9 November 2024 itu menyatakan bahwa korban sedang hamil.

Setelah mengetahui dihamili EB, mereka pun segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kupang. 

Ibu korban berkata, kecewa dengan lambannya kinerja polisi karena “pelaku masih berkeliaran bebas di kampung.”

Kendati dijanjikan oleh penyelidik akan dihubungi bila ada informasi lanjutan, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.

“Belum ada lagi panggilan kedua, meski sudah selama ini.”

Dengan mengadu ke Ombudsman, ia berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu dapat menindaklanjuti keluhan mereka.

“Mudah-mudahan kasus ini segera terselesaikan,” katanya.

Floresa menghubungi Simeon Sion, Kepala Seksi Humas Polres Kupang pada 22 Februari untuk mengkonfirmasi perkembangan proses hukum kasus ini.

Namun pesan yang dikirim via WhatsApp baru dibalas pada 23 Februari pukul 07.00 Wita.

Simeon menyebut “mohon waktu,” dan meminta bersabar sembari berkata “akan menanyakan perkembangan kasus ini ke unit PPA.”

Ditanyakan alasan mengapa kasus itu belum ditindaklanjuti dengan segera mengamankan pelaku, ia tak merespons, kendati centang dua, tanda pesan telah diterima.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

spot_img

BACA JUGA

BANYAK DIBACA