Floresa.co – Imam Katolik di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menyatakan tetap menempuh proses hukum terhadap salah satu media siber kendati sengketa pemberitaan sudah diselesaikan di Dewan Pers dan media tersebut telah menjalankan hasil kesepakatan.
“Kasus hukum tetap dilanjutkan,” kata Iren Surya, kuasa hukum Pastor Marselinus Agot, SVD yang sebelumnya mengadukan media Labuan Bajo Info (Labuanbajoinfo.com) ke Dewan Pers.
Pernyataan Iren pada 18 Maret itu muncul setelah media tersebut memuat hak jawab kliennya, menindaklanjuti kesepakatan dalam proses penyelesaian pengaduan di Dewan Pers.
Media itu juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada imam Katolik itu serta masyarakat pembaca, sesuai kesepakatan lain dalam proses mediasi.
Namun, Iren berdalih, hasil risalah Dewan Pers justru menjadi celah bagi kliennya untuk melanjutkan proses hukum.
Pengaduan terkait Berita Konflik Lahan
Imam yang disapa Marsel tersebut membuat pengaduan ke Dewan Pers pada 4 Februari terhadap berita di Labuan Bajo Info yang ditulis jurnalis Saverinus Suryanto atau Rio Suryanto.
Pengaduan itu terkait dua berita tentang peristiwa pada 27 Januari 2026 saat Marsel bersama sejumlah orang mendatangi lahan di Batu Gosok yang terlibat sengketa dengan Aloysius Oba, seorang warga yang juga ikut mengklaim sebagai pemiliknya.
Dua berita itu masing-masing berjudul “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang” (terbit pada 27 Januari) dan “Tiga Karyawan Alo Oba: Pater Marsel Agot SVD Berikan Ancaman Serius Siap Mendatangkan Masa Dari Kampung” (terbit pada 2 Februari).
Dewan Pers kemudian meminta klarifikasi secara daring kepada Marsel dan Labuan Bajo Info pada 12 Maret via Zoom, yang kemudian diputuskan dalam risalah penyelesaian Nomor 6/Risalah-DP/III/2026.
Dilansir dari risalah itu, dalam aduannya, Marsel menyatakan bahwa berita yang menyebutnya bersama massa yang membawa parang dan melakukan ancaman tidak benar dan menyudutkannya.
Ia juga berkata, pada hari kejadian, tidak ada media yang menghubunginya untuk meminta klarifikasi, kendati mengakui bahwa beberapa wartawan, termasuk Rio, mendatangi kantornya untuk meminta klarifikasi dan mereka ditemui oleh karyawannya.
Marsel juga menduga Rio dekat dengan pihak yang bersengketa dengannya, antara lain ditunjukkan kehadirannya dalam pertemuan mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat pada 3 September 2025.
Selain itu, Marsel menyatakan telah menyampaikan laporan kepolisian terhadap sejumlah pihak, termasuk narasumber dan Labuan Bajo Info beserta enam media lainnya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, menurut risalah Dewan Pers, Rio menyatakan pemberitaan itu berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber yang berada di lokasi.
Ia juga mengaku telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada Marsel melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 Januari 2026 pada pukul 10.40 tentang status kepemilikan tanah.
Rio juga mengklaim menghubungi lagi Marsel pada pukul 16.41 untuk konfirmasi ulang tentang status kepemilikan tanah serta kedatangan Marsel ke lokasi tanah sengketa.
Namun, ia mengklaim tidak mendapat tanggapan, menduga nomor ponselnya telah diblokir oleh Marsel. Karena itu, ia dua kali mendatangi kantor Marsel, namun tidak dapat bertemu dengannya.
Ia juga menyatakan tidak mengenal pihak yang sedang bersengketa lahan dengan Marsel. Kehadirannya dalam pertemuan mediasi di BPN adalah untuk meliput, atas persetujuan lembaga itu.
Rio juga menyatakan menerima permintaan dari penyidik Polres Manggarai Barat untuk memberi keterangan sebagai saksi atas laporan Marsel dalam kasus pencemaran nama baik.
Namun, ia menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena belum ada arahan dari Dewan Pers.
Hasil Penilain Dewan Pers
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyatakan kedua berita Labuan Bajo Info melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan tidak berimbang.
Dewan Pers menilai berita “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang” melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat.
“Ketidakakuratan terjadi pada penyebutan “Semuanya membawa parang….”” tulis Dewan Pers dalam risalah yang ditandatangani oleh Ketua Komaruddin Hidayat.
Sementara tidak berimbang, kata Dewan Pers, karena berita itu tidak memberikan ruang kepada Marsel “untuk menyampaikan penjelasan.”
Dewan Pers juga menilai kedua berita itu melanggar ketentuan dalam butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Menurut peraturan itu, setiap berita harus melalui verifikasi serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Labuan Bajo Info juga dinilai melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers Pasal 8 yang menyatakan, ”penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.”
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, khususnya angka 2 huruf f.
Dalam risalah itu, lembaga tersebut menyatakan kedua pihak “sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan.”
Keduanya juga sepakat tidak membawa sengketa ke jalur hukum di luar mekanisme UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, kecuali bila kesepakatan di Dewan Pers tidak dilaksanakan.
Beberapa kesepakatan tersebut antara lain Labuan Bajo Info melayani Hak Jawab Marsel secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Marsel dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
Pemuatan Hak Jawab dilakukan dengan menautkannya pada berita terkait, serta dapat menyajikannya dalam berbagai format (ralat, wawancara, profil, feature, atau liputan) sesuai Pedoman Dewan Pers.
Dewan Pers juga merekomendasikan Labuan Bajo Info “menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan kerja jurnalistik, khususnya yang berkaitan dengan kasus persengketaan, termasuk sengketa lahan.”
Selain itu, media tersebut diminta segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah penandatanganan risalah tersebut.
Menjalani Kesepakatan Dewan Pers
Kedua pihak telah menjalankan kesepakatan di Dewan Pers. Marsel mengirimkan Hak Jawab lewat surat ke Labuan Bajo Info pada 16 Maret, yang kemudian dimuat sehari setelahnya.
Labuan Bajo Info merilis utuh surat Marsel dan menyertakan tautan dari dua berita yang dipersoalkan Marsel.
Dalam Hak Jawabnya, Marsel menyatakan judul berita yang menyebut ia memimpin massa dan membawa parang “tidak benar (bohong).”
Ia mengklaim, fakta yang sebenarnya adalah ia bersama karyawan Prundi-nama hotel yang ia kelola- mendatangi tanah milik Yayasan Prundi yang dikuasakan kepadanya “untuk aktivitas kerja menanam pilar yang rusak karena pelebaran jalan.”
Selain itu, ia menyatakan kutipan pernyataan yang mengatakan “biar kita mati di sini” yang dalam berita Labuan Bajo Info disebut disampaikan Marsel kepada penjaga tanah Aloysius Oba adalah “pernyataan fitnah dan menyesatkan.”
“Saya tidak pernah menyampaikan sebagaimana yang dituliskan. Yang saya sampaikan ‘jika Aloysius Oba dan orang-orangnya datang melakukan penyerobotan tanah milik saya, dalam konteks budaya Manggarai, itu disebut Purak Mukang Wajo Kampong,’” tulis imam itu.
Sementara soal kutipan pernyataan Aloysius Oba “Pater Marsel ini sering ganggu tanah saya,” menurutnya adalah “klaim yang menyesatkan karena disampaikan tanpa dasar yang dapat diverifikasi.”
“Saya tidak pernah sekalipun mengganggu tanah yang diklaim milik Aloysius Oba. Yang terjadi justru sebaliknya; Aloysius Oba yang mengganggu tanah saya. Bahwa tanah Yayasan Prundi/SVD di Batu Gosok saya peroleh secara sah dari Bapa Haku Mustafa (Fungsionaris Adat) tahun 1999,” tulisnya.
Imam itu pun “menuntut secara tegas” kepada Labuan Bajo Info untuk memuat Hak Jawab itu “secara utuh dan tanpa perubahan.” Ia juga menuntut “menerbitkan koreksi dan klarifikasi pada bagian pemberitaan yang tidak akurat.”
Pada poin lain, ia meminta memuat permintaan maaf secara tertulis kepadanya, keluarga besar dan kepada masyarakat pembaca pada halaman utama media tersebut dan kepada media lainnya.
Marsel juga menuntut “permintaan maaf secara terbuka melalui video yang dipublikasikan pada platform media yang sama, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.”

Sesuai risalah putusan Dewan Pers yang diperoleh Floresa, tidak ada kesepakatan pemuatan Hak Jawab secara utuh, tetapi hanya disebut “secara proporsional,” sementara permintaan maaf juga tidak ada dalam bentuk video.
Namun, media Labuan Bajo Info tidak menautkan Hak Jawab itu dalam dua berita yang sebelumnya diadukan Marsel ke Dewan Pers.
Selain merilis surat Marsel, Labuan Bajo Info juga memberi tanggapan, dengan menyatakan bahwa “dalam proses peliputan, pihak redaksi telah berupaya memberikan ruang konfirmasi kepada pihak pengadu.”
“Upaya tersebut dilakukan melalui wawancara via pesan singkat WhatsApp, panggilan WhatsApp, serta dua kali mendatangi langsung Hotel Prundi, tempat pengadu berdomisili saat itu,” tulis media itu.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya redaksi untuk menjalankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.”
Media itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan kepada Marsel “yang merasa dirugikan atas dua pemberitaan.”
“Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta komitmen redaksi dalam menjaga kualitas dan profesionalitas kerja jurnalistik ke depan.”
Redaksi “menyatakan akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi internal guna memastikan setiap produk jurnalistik yang diterbitkan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan dan independensi.”
Tetap Tempuh Proses Hukum
Setelah Labuan Bajo Info mempublikasi Hak Jawab itu, Iren Surya, kuasa hukum Marsel mengklaim, permintaan maaf tersebut belum lengkap.
Dalam unggahannya via Facebook pada 17 Maret, Iren menulis bahwa Hak Jawab itu harus disertai dengan video yang dipublikasikan pada platform media yang sama.
Ia juga menambahkan: “Ingat, ini tidak otomatis menghentikan proses hukum.”
Iren yang dihubungi Floresa pada 18 Maret berkata, proses hukum itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Iren, penilaian Dewan Pers menunjukkan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Labuan Bajo Info.
“Temuan itu telah kami sampaikan secara resmi ke penyidik,” katanya, merujuk ke penyidik Polres Manggarai Barat
Karena itu, ia meminta agar penyelidikan perkara ini dilakukan secara transparan dan “berharap secepatnya gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa hukum dan disampaikan terbuka ke publik.”

Dalam risalah penyelesaian di Dewan Pers, ruang untuk proses hukum di luar mekanisme UU Pers memang tidak ditutup rapat. Selain apabila tidak menjalankan kesepakatan, proses hukum juga dapat dilakukan apabila pihak Marsel menemukan motif non jurnalistik di balik penulisan berita.
“Jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti bahwa teradu memiliki motif di luar kepentingan jurnalistik, pengadu dapat menempuh penyelesaian sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” menurut risalah Dewan Pers.
Merespons pernyataan kuasa hukum Marsel, Rio Suryanto dari Labuan Bajo Info berkata, pihaknya telah menjalani hasil keputusan Dewan Pers.
Kalau pihak Marsel “mau melakukan tindakan di luar proses yang sudah ditentukan Dewan Pers, artinya mereka tidak menghargai putusan itu,” katanya kepada Floresa pada 18 Maret.
Ia berkata, dengan adanya upaya lanjutan proses hukum, terkesan ada upaya untuk “menghalang-halangi peliputan jurnalistik dalam polemik sengketa lahan tersebut.”
Seharusnya, kata dia, polemik ini sudah berakhir melalui mekanisme Dewan Pers.
Namun, ia tetap mempersilakan Marsel melaporkan kasus ini ke polisi, “toh pasti tetap kembali pada keputusan Dewan Pers.”
Ia juga mengomentari soal desakan permintaan membuat video permintaan maaf yang tidak diatur dalam risalah Dewan Pers.
“Saya tidak tahu ide itu dari mana,” katanya, menyebut permintaan maaf medianya sudah dimuat pada tanggapan atas Hak Jawab.
Sementara soal pendataan perusahaan pers dan Uji Kompetensi Wartawan, yang juga bagian dari rekomendasi Dewan Pers, kata Rio, hanya bersifat rekomendasi.
“Kan UU tidak memaksakan bahwa media harus terdaftar di Dewan Pers, demikianpun Uji Kompetensi Wartawan,” kata Rio, yang saat ini mengantongi sertifikat sebagai wartawan muda.
Ia berkata, “banyak wartawan yang belum UKW, tapi tulisan jauh lebih bagus.”
Dalam catatan Floresa, pendataan ke Dewan Pers masih menjadi kendala bagi banyak media saat ini, terutama dalam memenuhi sejumlah ketentuan Dewan Pers.
Meski belum terdaftar di Dewan Pers dan tidak memiliki UKW, kata dia, tetap diakui sah selama menjalankan karya jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Demikian juga halnya untuk Uji Kompetensi Wartawan, dengan tantangan terutama soal akses bagi wartawan di daerah karena lokasi tes yang umumnya hanya berpusat di kota provinsi dengan jumlah peserta yang terbatas setiap tahun.
Dalam tanggapan resmi Dewan Pers saat sidang uji materi Pasal 8 UU Pers, meskipun ketentuan soal pendataan dan Uji Kompetensi Wartawan dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers, namun lembaga itu menyatakan pendataan dan sertifikasi masih bersifat voluntary (sukarela), belum mandatory (wajib).
Merujuk pada ketentuan standar dalam UU Pers, media harus memiliki badan hukum berbentuk perusahaan pers dan melakukan kerja-kerja jurnalistik secara profesional atau sesuai dengan kode etik.
Perihal langkah Marsel melanjutkan proses hukum sengketa ini, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan berkata akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.
“Sementara ini, kami melakukan penyelidikan secara maksimal,” kata Lufthi kepada Floresa pada 18 Maret.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Mustafa Layong berkata, karya jurnalistik tidak tepat diproses secara pidana karena tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena itu, semua sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui Dewan Pers atau mekanisme penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Pers memiliki fungsi dan peran untuk menyampaikan informasi, melakukan kritik, pengawasan atau koreksi terkait hal-hal yang menyangkut kepentingan publik,” kata Mustafa kepada Floresa.
Duduk Soal Sengketa Tanah
Sengketa pemberitaan ini dipicu oleh saling klaim kepemilikan tanah seluas 11 hektare di kawasan Batu Gosok, Labuan Bajo, antara Marsel dan Aloysius Oba.
Polemik klaim lahan itu mencuat ke publik pada 27 Januari. Alo menyebut Marsel bersama sekitar 20 orang datang dengan truk dan memasuki lahan tersebut dengan membawa parang.
Tiga karyawan penjaga tanah Alo Oba—Simon Jeriki alias John, Mansur, dan Siprianus—mengaku mendapat intimidasi, seperti yang dilaporkan sejumlah media, termasuk Labuan Bajo Info.
Atas pemberitaan itu, Marsel melaporkan Aloysius dan para wartawan ke Polres Manggarai Barat pada 5 Februari. Namun, Aloysius melapor balik Marsel pada 26 Februari atas dugaan tindak pidana pengancaman. Kedua laporan ini sedang diproses di Polres Manggarai Barat.
Marsel merupakan biarawan dari Serikat Sabda Allah (SVD), lembaga religius Gereja Katolik.
Setelah sebelumnya hanya dikenal sebagai aktivis lingkungan dan kemanusiaan, akhir-akhir ini ia tersangkut dalam sejumlah sengketa lahan. Konflik dengan Aloysius hanyalah salah satu di antaranya.
BACA: Dari Gembala ke Urusan Mamon; Bagaimana Perubahan Haluan dan Citra Pastor Marsel Agot SVD?
Berdasarkan penelusuran Floresa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan direktori di situs milik Mahkamah Agung, ada setidaknya tiga sengketa tanah lain yang terkait dengannya.
Satu di antaranya sudah sampai pada putusan berkekuatan hukum tetap dan ia kalah, satu masih dalam tahap kasasi dan satu lainnya baru memulai persidangan pada 25 Februari.
Selain terkait sengketa lahan, Marsel tercatat sebagai direktur utama PT Predicator Unitatis Mundi, perusahaan yang mengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sernaru, Labuan Bajo. Berdasarkan dokumen perusahaan itu, ia memiliki saham 1,025 lembar senilai Rp 1,25 miliar.
Perusahaan itu juga terhubung dengan Hugeng Syatriadi, sosok yang menurut penelusuran Floresa terlibat dalam sejumlah sengketa tanah. Sama dengan Marsel, ia memiliki 1.025 lembar saham senilai Rp1,25 miliar.
Setidaknya terdapat lebih dari 20 nomor perkara di Direktori Putusan Mahkamah Agung yang berhubungan dengan Hugeng, semuanya terkait dengan sengketa lahan di Labuan Bajo.
Tak hanya pada PT Predicator Unitatis Mundi, Marsel juga terhubung dengan perusahaan lain, PT Prundi Anugerah Lestari.
Di perusahaan yang menaungi Hotel Prundi itu, Marsel bertindak sebagai direktur utama dengan jumlah saham 500 lembar senilai Rp500 juta. Marsel kini tinggal di rumah samping hotel itu.
Editor: Petrus Dabu dan Ryan Dagur




