Floresa.co – Seorang pengacara di Kabupaten Sikka yang terlibat dalam advokasi kasus masyarakat adat menghadapi tuduhan pelecehan seksual yang diadukan oleh seorang perempuan dewasa terkait kasus yang terjadi pada sembilan tahun silam.
Tujuh advokat yang mendampingi perempuan itu melaporkan Anton Yohanis Bala atau John Bala, pengacara dan anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke Polres Sikka pada 2 September dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.
Para pengacara itu adalah Marianus Renaldy Laka, Vitalis, Falentinus Pogon, Ephivanius Markus Nale Rimo, Yohanes Domitila Tukan, Alfonsus Hilarius Ase dan Agustustinus Heryanto Djawa.
Kasus itu terjadi pada 2016, menurut laporan polisi bernomor 05/LP.YY/IX/2025/.
Media Viralntt.com mengutip isi laporan itu yang menyebut kejadian bermula saat pelapor diajak oleh JB-inisial John Bala-ke Jakarta untuk menghadiri sebuah pertemuan.
Terlapor kala itu mewakili perempuan adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natar Mage dari Nangahale.
Dugaan pencabulan pertama, menurut laporan tersebut, terjadi di toilet umum Bandara Frans Seda, Maumere.
“Korban yang baru pertama kali naik pesawat meminta JB untuk mengantarkannya ke toilet. JB yang tadinya hanya mengantar, justru ikut masuk ke dalam toilet, mengunci pintu dan diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tulis media tersebut.
Sementara dugaan tindak pidana persetubuhan disebut terjadi di sebuah hotel di Jakarta.
“Korban mengaku dipaksa oleh JB untuk melakukan persetubuhan, bahkan hingga dua kali. Peristiwa ini terjadi pada malam ketiga mereka menginap di ibu kota,” tulis Viralntt.
Media itu menyebut tim kuasa hukum mengklaim JB berulang kali mengingatkan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk suami dan keluarga pelapor.
Para pengacara menyertakan saksi Klemens Naja dan Romanus Ruben yang disebut memiliki informasi terkait kasus ini.
John Bala berkata kepada Floresa, laporan ini merupakan rangkaian rencana untuk menjerat dirinya, sebagai cara melemahkan perjuangan masyarakat adat Nangahale.
“Sebagai pengacara warga, dan bukan hanya saya, warga-warga yang dianggap menjadi penggerak, juga diincar,” katanya.
John merupakan advokat yang terlibat dalam advokasi masyarakat adat di Nangahale, Kecamatan Talibura terkait konflik lahan dengan PT Krisrama, korporasi milik Keuskupan Maumere.
Ephivanius Markus Nale Rimo, salah satu dari tujuh pengacara yang mendampingi pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual adalah seorang imam Katolik yang juga Direktur PT. Krisrama.
John berkata, “saya siap menghadapi laporan ini.”
Ia juga mengklaim pelaporan ini merupakan serangan balik setelah pada Juni lalu ia melaporkan tiga orang yang disinyalir dekat dengan PT Krisrama ke Polres Sikka terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Salah satunya adalah perempuan yang kini melapornya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan dua warga lainnya Paulus Papo Belang dan Sesilius.
Ia berkata, ketiganya memberi komentar di Facebooknya yang “bernada kasar, penuh tuduhan dan melecehkan.”
“Saya juga berharap Polres segera merespon laporan itu,” kata John.
Selain dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual, John Bala juga menghadapi laporan hukum lain dari Romo Ephivanius Markus Nale Rimo.
Dalam laporan yang diajukan ke Polda NTT pada 21 Maret 2025 itu, imam itu menuduhnya dan tiga warga—Antonius Toni, Ignasius Nasi, dan Leonardus Leo—melakukan tindak pidana penyerobotan pada lahan yang kini diklaim sebagai wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama. Mereka telah diperiksa pada 1 April.
Laporan itu juga bersamaan dengan pelaporan lainnya terhadap belasan masyarakat adat Nangahale terkait kasus pengancaman terhadap Romo Aloysius Ndate. Polda NTT telah menetapkan tujuh orang di antaranya menjadi tersangka.
Konflik warga Nangahale dengan PT Krisrama bermula dari pengambilalihan paksa lahan mereka oleh sebuah perusahaan Belanda pada masa kolonial.
Lahan seluas 868.730 hektare itu lalu beralih ke Keuskupan Agung Ende melalui PT. Perkebunan Kelapa Diag untuk masa kontrak selama 25 tahun hingga 2013.
Keuskupan Maumere mulai menguasainya setelah keuskupan itu didirikan pada 2005, yang lalu membentuk PT Krisrama.
Upaya warga mengklaim kembali lahan itu dimulai pada 2014. Namun, di tengah konflik dan pendudukan oleh warga, PT Krisrama kembali mengantongi perpanjangan izin HGU pada 2023.
Dari total luas lahan 868,703 hektare, 325 hektare yang diberi hak oleh negara untuk dikelola PT Krisrama. Sisanya, 543 hektare dikembalikan kepada negara, yang sebagiannya untuk warga adat.
Sengketa terus berlanjut karena wilayah HGU PT Krisrama mencakup lahan yang sudah ditempati masyarakat adat sejak 2014, sementara lahan seluas 543 hektare disebut bagian yang tidak produktif dan ditelantarkan sejak dikelola oleh PT Diag.
Editor: Ryan Dagur




