Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dermaga di Labuan Bajo: 2,5 Tahun Pasca Penetapan Tersangka, Polisi Belum Juga Lengkapi Berkas

Pakar hukum menyebut penanganan kasus ini aneh karena seharusnya penyidikan hanya dilakukan paling lama 120 hari

Floresa.co – Pada Maret 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek lanjutan boardwalk atau dermaga wisata di sisi utara Labuan Bajo.

Dermaga itu menjadi akses menuju destinasi wisata Goa Rangko, kolam air asin dari air laut yang masuk melalui celah gua. 

Namun, dua setengah tahun berlalu, kasus dengan kerugian negara sekitar 90 persen dari nilai proyek itu belum juga masuk ke tahap penuntutan. 

Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana berkata, “penyidik pembantu sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.”

Berbicara kepada Floresa pada 19 September, ia tak menjawab gamblang pertanyaan soal petunjuk kejaksaan yang mesti dilengkapi.

“Apa yang dilengkapi di sini tidak dijelaskan, hanya diminta dilengkapi saja,” katanya.

Ia berjanji bila sudah dilengkapi, berkas itu akan segera dilimpahkan pada pekan ini.

Hery mengklaim Polres Manggarai Barat memiliki sejumlah keterbatasan dalam penanganan kasus pidana, termasuk jumlah penyidik. 

Hal lain adalah kesulitan penyidik dalam menemukan bukti.

“Kami meminta bukti-bukti dan keterangan terkendala dengan tertutupnya para saksi yang dimintai keterangan,” katanya.

Kendati begitu, ia menyatakan tetap berupaya menangani kasus ini sampai tuntas. 

“Kami tidak putus asa. Kami tidak hentikan kasusnya,” kata Hery.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya memberi penjelasan berbeda.

“Selama ini terkendala di penelusuran aset karena mereka (tersangka) tidak punya aset untuk menggantikan kerugian negara. Makanya lama,” katanya kepada Floresa pada 22 September.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, kata dia, tersangka akan mengembalikan kerugian negara menggunakan aset-aset mereka.

Aset tersebut, kata dia, akan diblokir terlebih dahulu oleh kejaksaan.

Floresa menghubungi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manggarai Barat, Vendy Trilaksono pada 19 September perihal berkas perkara yang mesti diperbaiki penyidik polres.

Namun ia tidak merespons kendati pesan yang dikirim via WhatsApp centang dua, tanda telah terkirim. 

Proyek pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan pada 2019 dan dikerjakan oleh CV Graha Mandiri Pratama. 

Sesuai Surat Perjanjian Nomor Parbud. PPK/ DAK.P.51/02 /VII /2019 tertanggal 19 Juli 2019, nilai proyeknya Rp737.163.398.

Masa kerja proyek 150 hari kalender, mulai dari 23 Juli sampai 19 Desember 2019. Sempat terjadi adendum kontrak pada 7 November 2019.

Pada awal 2021, dermaga itu rusak dan belum ada proses serah terima akhir pekerjaan atau final hand over (FHO) hingga kini.

Pada 20 Maret 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan TB selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan FT selaku Kuasa Direktur CV Graha Mandiri Pratama sebagai tersangka.

Kerugian negara diduga mencapai Rp670.148.544 atau 90 persen dari nilai proyek, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT pada 28 Desember 2022.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.

Kasus yang Dipaksakan

Siprianus Edi Hardum, praktisi dan akademisi hukum asal Manggarai menilai penanganan kasus tersebut aneh karena waktu penyidikan yang terlalu lama. 

Padahal, kata dia, penyidikan hanya dilakukan paling lama 120 hari dengan mempertimbangkan rumitnya perkara. 

Ia menyarankan agar kepolisian berkoordinasi ulang dengan kejaksaan agar berkas bisa dilengkapi.

Lamanya penyidikan, kata dia, menunjukan Polres Manggarai Barat tidak profesional dalam menegakkan hukum. 

Padahal, mereka cepat menetapkan tersangka. 

Menurutnya, apabila alat bukti lemah dan kasus itu dipaksa diajukan ke pengadilan, maka berisiko diputus lepas atau onslag dan putusan bebas.

Putusan bebas merujuk terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Sedangkan putusan lepas atau onslag terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, meski perbuatannya terbukti, tetapi bukan tindak pidana. 

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img