AJI Pecat Anggota Asal Manggarai karena Video yang Klaim Wartawan Bisa Dibungkam ‘dengan Dua Gelas Beras atau Minyak Goreng’

Menurut AJI Jakarta, Andy Tandang mengabaikan tiga kali peringatan untuk mengundurkan diri. Ia kini jadi staf ahli Anggota DPD RI Stevi Harman, hal yang juga jadi sorotan AJI

Floresa.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta memecat anggotanya, seorang jurnalis asal Manggarai, terkait unggahan konten video di Facebook yang dinyatakan melanggar kode perilaku organisasi.

Dalam salinan putusan yang diterima Floresa, organisasi itu menetapkan bahwa Alfonsius Andinatal Tandang yang dikenal dengan Andy Tandang “terbukti melanggar aturan dan kode perilaku AJI.”

Karena itu, menurut surat yang diteken Ketua Irsyan Hasyim dan Sekretaris Fidelis Eka Satriastanti itu, AJI Jakarta menyatakan “menjatuhkan sanksi berupa pemecatan.”

“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2025,” demikian isi surat itu.

Dipicu Video yang Merendahkan Profesi Wartawan

Dalam bagian pertimbangan, AJI Jakarta menyatakan putusan ini bermula dari pengaduan melalui surat elektronik soal pelanggaran aturan dan kode perilaku oleh Andy.

Pengaduan itu terkait unggahan konten video di akun Facebook Andy pada 2 April 2025.

“Konten tersebut menunjukkan terlapor sedang menirukan adegan percakapan seseorang berbahasa daerah Manggarai, NTT, yang menyebut bahwa wartawan dapat dibungkam hanya dengan dua gelas beras atau minyak goreng,” menurut AJI Jakarta.

Konten itu diberi takarir: “video ini khusus dipersembahkan untuk oknum kuli tinta tukang peras di seluruh penjuru tanah air.”

“Sebagai seorang jurnalis sekaligus anggota AJI Jakarta, yang juga baru belajar mengampu liputan indepth/investigasi, saya punya tanggung jawab moral untuk menyuarakan ini!” tulis Andy.

Konten itu telah mendapat 2,2 ribu like, 754 komentar dan dibagikan 41 kali.

“Video ini viral dan bersirkulasi di warganet Facebook dan mendapat kecaman dari berbagai pihak karena dinilai merendahkan profesi wartawan,” tulis AJI Jakarta.

Organisasi itu juga menyoroti aksi Andy berbalas komentar pada video itu dengan Vera Bahali, seorang kontributor TV One “yang mempertanyakan status keanggotaan AJI Jakarta terlapor” dan tujuan dari kontennya. Vera merupakan jurnalis perempuan yang saat ini berbasis di Labuan Bajo.

“Vera Bahali menilai konten tersebut berpotensi memprovokasi publik untuk merendahkan profesi wartawan dan mengancam keselamatan para jurnalis yang bekerja di lapangan, khususnya di Manggarai, NTT,” tulis AJI Jakarta.

Andy kemudian membuat konten tulisan di Facebook pada 10 April 2025, berisi bantahan atas komentar yang menyebutkan kontennya telah merendahkan profesi wartawan.

Abaikan Peringatan untuk Undur Diri

Kasus ini kemudian menjadi materi rapat Pengurus dan Majelis Pertimbangan Organisasi AJI Jakarta. Rapat itu memeriksa dan memverifikasi pelanggaran aturan dan kode perilaku oleh Andy.

Menurut AJI Jakarta, hukuman pemecatan diambil setelah Andy mengabaikan tiga kali surat peringatan untuk mengundurkan diri.

“Pada surat peringatan pertama (12 September 2025), Saudara Alfonsius Andinatal Tandang telah bersedia dan berjanji untuk mengundurkan diri,” tulis AJI Jakarta.

“Akan tetapi, hingga pengurus mengirimkan surat peringatan ketiga (7 Oktober 2025), Saudara Alfonsius Andinatal Tandang tidak melaksanakan janjinya, bahkan tidak merespons,” tambah organisasi tersebut.

Dikonfirmasi Floresa, Andy mengklaim baru mengirim surat pengunduran diri “bertepatan dengan mereka kasih surat pemecatan,” merujuk pada 17 Oktober.

Ia mengklaim sedang banyak kesibukan sehingga lupa membuat surat pengunduran diri.

Berbeda dengan putusan AJI Jakarta yang menyatakan ia melanggar kode perilaku, Andy mengaku “dari beberapa kali sidang, tidak ada satupun pasal yang saya langgar.”

“Saya berdebat panjang dengan majelis etik. Akhirnya surat dari majelis etik menyarankan saya untuk mengundurkan diri,” katanya.

Sementara itu, dalam putusan pemecatan, AJI Jakarta memuat sejumlah ketentuan sebagai rujukan, termasuk Kode Etik Anggota, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Perilaku.

Status Staf Ahli Anggota DPD Jadi Sorotan AJI

Peringatan untuk pengunduran diri hingga pemecatan Andy tak hanya soal unggahan video di Facebooknya.

Salah satu sorotan AJI Jakarta adalah pada perannya yang merangkap jabatan sebagai staf ahli Anggota DPD RI, Stevi Harman. Stevi adalah putri dari Anggota DPR RI, Benny Kabur Harman asal daerah pemilihan NTT.

Dalam dokumen putusan pemecatan, AJI Jakarta menyinggung statusnya sebagai staf khusus dengan merujuk pada berita media Ntt.viva.co.id yang menyoroti hal tersebut.

Informasi yang diperoleh Floresa, Andy sebelumnya bekerja sebagai jurnalis Paraboaboa, media yang berbasis di Pematangsiantar, Sumatera Utara dan punya kantor redaksi di Jakarta.

Andy mengonfirmasi kepada Floresa bahwa kini ia fokus sebagai staf khusus Stevi.

Pada akun Facebooknya, ia kerap mengunggah video aktivitas Stevi. Video unggahan terbarunya pada 17 Oktober memperlihatkan Stevi bersama beberapa perempuan sedang menari dan mengenakan pakaian adat Sikka.

Perannya sebagai staf khusus juga menjadi sorotan dalam dokumen hasil pertimbangan Majelis Etik dan Peradilan Organisasi yang salinannya diperoleh Floresa.

Majelis merekomendasikannya “untuk mengundurkan diri dan melepaskan status keanggotaannya di AJI Jakarta hingga ia berhenti rangkap jabatan sebagai staf khusus anggota DPD atau lembaga-lembaga terafiliasi kepentingan politik lainnya dan kembali menekuni profesi jurnalis dan melakukan kerja-kerja jurnalistik secara telaten.”

“Jurnalis semestinya menghindar potensi konflik kepentingan, terutama dalam hal ini terhadap calon subjek pemberitaan,” menurut majelis.

“Selama Andy Tandang masih menerima gaji bulanan sebagai staf khusus anggota DPD RI, maka potensi konflik kepentingan tersebut semakin mendekat ke dirinya dan besar kemungkinan akan terjadi.”

Belajar dari kasus ini, majelis merekomendasikan AJI untuk rutin melakukan verifikasi keanggotaan secara berkala, baik secara formal maupun informal.

Dengan demikian “informasi terbaru terkait anggota yang tidak lagi melaksanakan kerja jurnalistik dalam waktu cukup panjang bisa segera diketahui dan dikonfirmasi status pekerjaannya.”

Selain itu, AJI direkomendasikan “mengundang publik untuk aktif melaporkan anggotanya yang diduga melakukan rangkap jabatan di posisi-posisi yang dinilai bertentangan dengan pilar dan prinsip AJI.”

Editor: Ryan Dagur

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA