Hampir Setahun Usai Penangkapan, Polres Manggarai Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Beberapa sopir yang ditahan bulan lalu memprotes penanganan kasus tersebut yang dianggap tidak adil

Floresa.coPolres Manggarai menetapkan 13 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi usai sebelumnya menangkap dua pelaku pada November tahun lalu.

Dalam pernyataan yang diterima Floresa, Kepala Seksi Humas Polres Manggarai, Gusti Putu Saba Nugraha menjelaskan, kasus ini bermula pada 6 November 2024 dini hari ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap dua pelaku berinisial GN dan SDS.

Keduanya ditangkap di Jalan Jurusan Ruteng–Borong, tepatnya di depan Toko Bandung Utama, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong. Saat itu mereka mengangkut BBM jenis pertalite menggunakan mobil pikap hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume sekitar 900 liter. Kedua pelaku diketahui merupakan orang suruhan dari FM, selaku pemilik modal,” kata Gusti.

Gusti berkata, FM merujuk pada Isfridus Mbada, yang setelah ditelusuri merupakan guru yang juga ASN PPPK asal Kabupaten Manggarai Timur.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan adanya keterlibatan beberapa pihak lainnya. 

“BBM tersebut disalurkan kepada tiga orang penadah berinisial IA, SJ dan STVP, yang mengaku membeli pertalite dari tujuh orang awak mobil tangki (AMT) berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN,” katanya.

Atas temuan tersebut, penyidik membuat laporan pada 6 November 2024 dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Dua Berkas Perkara

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Gusti, kasus ini dibagi ke dalam dua berkas perkara.

Berkas pertama terdaftar dengan nomor BP/21/VII/2025/Sat Reskrim tanggal 24 Juli 2025. 

Dalam berkas ini, terdapat tujuh tersangka yang masing-masing berinisial FN, AA, RS, HH, HD, HS, dan AN.

“Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ruteng, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tertanggal 30 September,” kata Gusti.

Penyerahan para tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan ke Kejaksaan pada 27 Oktober.

Sementara berkas kedua melibatkan enam tersangka, yakni IM selaku pemilik modal atau pembeli, GN sebagai sopir suruhan IM, DS sebagai kenek atau konjak, serta tiga penadah yakni IA, SJ, dan VTP.

Berkas perkara keenamnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada 6 November.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit kendaraan tangki roda enam merek UD Trucks milik PT El Nusa Petrovin dengan kapasitas masing-masing 16 kiloliter. 

Selain itu, polisi juga menyita mobil pikap hitam sebagai barang bukti penangkapan pada November tahun lalu. 

Sempat Diprotes Sopir 

Proses hukum kasus tersebut sempat menuai protes dari sopir mobil tangki yang bulan lalu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai di Rutan Kelas II B Ruteng.

Hila, salah satu sopir mengaku heran karena pihak yang membeli BBM, yakni Isfridus yang disebut berasal dari Watu Ci’e, Manggarai Timur justru tidak ditahan.

“Yang ditangkap itu guru asal Watu Ci’e, tapi dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Heran sekali, kenapa kami yang malah ditahan,” katanya.

Hal itu juga dibenarkan Fridus yang menyebut dirinya sempat diperiksa polisi setelah mobilnya diamankan dalam kasus tersebut.

“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya yang muat BBM. Kalau AMT ditahan, seharusnya orang di Pagal – Kecamatan Cibal – juga ditahan, karena kami ambil minyak dari sana,” katanya.

Ditanyai terkait protes sopir tersebut, Gusti mengarahkan Floresa menghubungi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Putu Cakra Ari Perwira menjelaskan pada 4 November bahwa pihaknya baru menerima satu berkas perkara lengkap dari kepolisian, yang mencakup tujuh tersangka sopir.

Editor: Anno Susabun

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img