KPK Desak BUMN yang Kerjakan Jalan di Labuan Bajo Bayar Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar ke Pemda 

Pajak itu berkaitan dengan penggunaan material dalam pembangunan jalan pada 2023-2024

Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengerjakan jalan di Labuan Bajo segera membayar tunggakan pajak tambang bebatuan atau galian C kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Desakan itu disampaikan Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria pada 28 November, sehari setelah ia bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah menggelar supervisi di kantor PT Brantas Abipraya – BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. 

Dalam supervisi itu, kata Dian, mereka menemukan bahwa perusahaan tersebut mempunyai tunggakan pajak tambang bebatuan Rp1,8 miliar.

Tunggakan itu, kata dia, berkaitan dengan penggunaan material dalam pembangunan jalan menuju Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu pada 2023-2024.

“Kami minta Abipraya selaku BUMN patuh (membayar pajak),” katanya. 

Kendati tak merinci waktu penerbitannya, Dian mengklaim pemberitahuan tentang pembayaran itu sudah ditegaskan dalam surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. 

Semua balai, termasuk balai jalan, kata dia, harus memastikan proyek jalan nasional menggunakan galian C yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan. 

Ia mengklaim sudah mengontak Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT untuk ikut mengingatkan kontraktornya.

“Kemarin ketemu sama stafnya (PT Brantas Abipraya). Jawabannya, mereka akan koordinasi dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) hari Senin – merujuk 1 Desember,” katanya.

Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok menyebut jenis tunggakan galian C itu mencakup batu, pasir, pasir kuarsa dan kerikil. 

“Saya tidak bisa bilang iya, tidak bisa bilang tidak. Informasi itu sudah disampaikan kepada KPK. KPK memiliki kewenangan untuk meminta data kami secara rinci,” katanya. 

Floresa mendatangi kantor PT Brantas Abipraya yang berada di Batu Cermin Square, Desa Batu Cermin pada 28 November. 

Namun, salah satu staf di kantor itu mengklaim, “pimpinan belum bisa ditemui karena masih banyak kesibukan.” 

“Lagi kerjakan laporan, baru selesai proyek,” katanya sembari meminta Floresa untuk kembali mendatangi kantor itu keesokannya. 

Saat didatangi pada 29 November, kantor itu tutup. 

Floresa menghubungi Maria Yuliana Rotok pada 1 Desember untuk menanyakan perkembangan pembayaran pajak tersebut.

Namun, ia berkata, progres pembayaran pajak itu hanya akan disampaikan kepada KPK.  

“Kami hanya boleh memberikan info data WP (wajib pajak) kepada lembaga tertentu,” katanya.

Sementara itu, Dian Patria mengklaim “belum ada laporan” dari Bapenda terkait perkembangan pembayaran tunggakan tersebut.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA