Pengadilan Negeri Rote Ndao Tolak Eksepsi Warga yang Didakwa karena Unggahan Facebook 

Kuasa hukum terdakwa siap beradu barang bukti dan data dengan jaksa dalam sidang pembuktian pada 9 Desember

Floresa.co – Pengadilan Negeri Rote Ndao menolak nota keberatan atau eksepsi warga yang didakwa karena menyampaikan protes via media sosial Facebook.

Dalam sidang putusan sela yang dibacakan pada 4 Desember, I Gede Susila Guna Yasa, hakim yang memimpin sidang menyatakan keberatan dari kuasa hukum Erasmus Frans Mandato tidak diterima.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao itu juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara itu.

Rydo Manafe, anggota tim kuasa hukum Erasmus berkata, “kami menghargai putusan sela oleh majelis hakim.”

Ia berkata akan beradu bukit dan data dengan JPU dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada 9 Desember. 

“Kami tetap optimis bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya pada 4 Desember, “kami punya bukti-bukti yang kuat.”

Kuasa hukum mengajukan eksepsi atau keberatan pada 24 November, lalu JPU menyampaikan tanggapannya pada 1 Desember.

Dalam sidang itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi itu.

Dalam eksepsi, kuasa hukum mendesak agar JPU menguraikan hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara unggahan Erasmus dan sebuah video yang menunjukkan seorang perempuan berteriak di depan gerbang PT Bo’a Development. 

Ia meneriakkan protes karena tidak bisa masuk ke kawasan Pantai Bo’a yang diprivatisasi NIHI Rote, hotel mewah milik Christopher Burch-miliuner asal Amerika Serikat-yang dikelola korporasi swasta tersebut.

JPU mengklaim video protes tersebut merupakan dampak langsung dari unggahan Erasmus. 

Namun, menurut Rydo, JPU tidak bisa menguraikan hubungan kausalitas antara video itu dengan unggahan Erasmus secara jelas. 

Erasmus menjadi tersangka pada 30 Agustus dan praperadilannya ditolak pada 29 September. 

Ia telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pertama pada 17 November.

JPU mendakwa Erasmus dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Pasal itu telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April.

MK menyatakan “kerusuhan” dalam pasal tersebut adalah kerusuhan fisik, “tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital/siber.”

Unggahan Facebook Erasmus dilaporkan Samsul Bahri, perwakilan manajemen PT Bo’a Development. 

Dalam unggahan itu, ia memprotes penutupan dua jalan publik menuju Pantai Bo’a,  pusat kegiatan dan perlombaan selancar (surfing) di Rote.

Jalan yang ditutup itu adalah  jalan Inpres Desa Tertinggal 1997 yang kini dikenal dengan jalan Lintas Luar setelah ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018. 

Satu jalan lainnya merupakan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2013.

Editor: Herry Kabut

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA

spot_img