Auriga Nusantara Beri Dukungan terhadap Warga Rote yang Dipidana oleh Korporasi karena Unggahan Facebook

Terdakwa dinilai merupakan pembela lingkungan hidup yang semestinya dilindungi

Floresa.coYayasan Auriga Nusantara memberi dukungan terhadap warga Kabupaten Rote Ndao yang sedang diadili karena mengajukan kritik via unggahan Facebook terkait penutupan akses ke salah satu kawasan pantai.

Organisasi yang bergerak dalam upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup itu mengajukan amicus curiae untuk Erasmus Frans Mandato kepada Pengadilan Negeri Rote Ndao yang salinannya diterima Floresa pada 30 Januari.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan adalah praktik hukum pelibatan pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara melalui penyampaian pendapat hukum tertulis yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam membuat keputusan.

Menurut Auriga, Erasmus patut dikualifikasikan sebagai pembela lingkungan hidup karena memperjuangkan hak masyarakat pesisir dan menjaga akses publik terhadap wilayah Pantai Bo’a, yang merupakan bagian dari lingkungan hidup dan ruang publik.

Karena itu, ia “seharusnya memperoleh perlindungan hukum, bukan justru dikriminalisasi.” 

Erasmus menulis di Facebooknya pada Januari 2025 yang menyoroti penutupan dua akses publik secara sepihak oleh PT Bo’a Development menuju Pantai Bo’a yang telah digunakan jauh sebelum kehadiran korporasi tersebut di Pulau Rote.

Jalan yang ditutup adalah Jalan Inpres Desa Tertinggal 1997 yang kini dikenal dengan Jalan Lintas Luar setelah ditingkatkan menggunakan dana APBD 2018. Satu jalan lainnya merupakan jalan yang didanai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat 2013.

Jalan itu digunakan warga untuk mengakses ke Pantai Bo’a, pusat kegiatan dan perlombaan selancar (surfing). 

Persidangan terhadap Erasmus yang bergulir sejak 17 November 2025 memasuki agenda pembuktian penuntut umum sejak 5 Januari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao pada 30 Agustus 2025 dan gugatan praperadilannya ditolak pada 29 September.

Auriga menegaskan, kritikan Erasmus via media sosial yang bertajuk “Akal & Aklakh Sehat VS Akal” bersifat substantif, disampaikan untuk kepentingan umum, sebagai bentuk perlindungan kolektif masyarakat atas lingkungan hidup.

Unggahan itu “tidak dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau kepentingan pribadi pihak tertentu.”

Merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), kata Auriga, Erasmus tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

“Ketentuan ini merupakan norma perlindungan khusus yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang menyuarakan kepentingan lingkungan,” kata Auriga Nusantara.

Menurut Auriga, proses pidana terhadap Erasmus tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup.

Hal tersebut, kata Auriga, “seharusnya dicegah oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.”

Auriga juga menjelaskan, kasus ini menunjukkan karakteristik yang kuat dari pola Strategic Lawsuit Against Public Participation(SLAPP), yaitu penggunaan mekanisme hukum sebagai sarana untuk membungkam kritik, keberatan, dan partisipasi publik yang sah. 

Karena itu, perkara ini tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum, melainkan berpotensi digunakan untuk menciptakan chilling effect atau rasa takut terhadap masyarakat agar tidak lagi menyuarakan kepentingan publik, khususnya terkait isu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.

Padahal, “dalam konteks negara hukum dan demokrasi, partisipasi publik merupakan elemen fundamental yang harus dilindungi.”

Editor: Petrus Dabu

Dukung kami untuk terus melayani kepentingan publik, sambil tetap mempertahankan independensi. Klik di sini untuk salurkan dukungan!
Atau pindai kode QR di samping

BACA JUGA