Floresa.co – Proses persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur di sebuah kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat segera memasuki tahap persidangan, setelah kepolisian melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke kejaksaan.
Tersangka adalah NB, pria berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara korban masih berusia 10 tahun.
“Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” kata Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus dalam keterangan yang diterima Floresa pada 10 Juli.
Barang bukti yang diserahkan adalah pakaian korban dan tersangka, serta 23 bungkus sisa mie instan yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk korban.
Vinsen berkata, penyerahan tersangka terjadi pada 8 Juli. Ia sebelumnya ditahan sejak 30 April di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat.
“Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan terhadap tersangka kini resmi beralih dari penyidik Polsek Lembor ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” kata Vinsen.
NB dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan cabul terhadap anak.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana nasional yang terbaru,” kata Vinsen.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha berkata kepada Floresa kasus tersebut sudah masuk tahap penuntutan dan segera dilimpahkan untuk disidangkan pada 15 Juli.
Iming-Iming Mie Instan
Vinsen berkata, kasus tersebut terungkap pada 23 April setelah korban menceritakan kepada teman sebayanya, hingga kemudian sampai ke telinga orang tua.
Mendengar informasi tersebut, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Lembor.
Kasus tersebut terjadi pada 21 April sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang bermain bersama temannya di halaman rumah.
NB yang baru saja pulang kerja, masuk ke rumah kontrakannya yang berjarak tiga meter dari tempat anak-anak tersebut bermain.
“Tak berselang lama, tersangka muncul di jendela tanpa mengenakan baju dan mulai memanggil korban,” kata Vinsen.
Awalnya korban tidak menghiraukan NB. Karena itu, NB pindah ke pintu depan dan merayu korban dengan iming-iming makanan.
“Tersangka memanggil nama korban sembari menawarkannya mie instan agar korban mau mendekat,” kata Vinsen.
NB kemudian langsung menarik tangan korban, membawanya ke dalam rumah dan mengunci pintu.
“Di dalam dapur, bukannya memberikan mie instan, tersangka justru mencabulinya,” kata Vinsen.
Korban sempat berteriak dan rekannya sempat memanggil korban dari luar, namun ia tidak berani menyahut karena NB mengancam akan memukulnya.
“Usai mencabulinyanya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya,” kata Vinsen.
Editor: Petrus Dabu



