Kementerian LHK adalah “benteng terakhir” konservasi yang seharusnya dapat memastikan penegakan konservasi dalam Kawasan TN Komodo dan karena itu perlu mengoreksi kebijakan-kebijakannya yang membuka ruang bagi ekspansi korporasi bisnis pariwisata.
Pelaku wisata dan elemen sipil mempertanyakan klaim Pemprov NTT yang menyebut pencabutan Pergub terkait TN Komodo tidak berarti kebijakan mereka, termasuk terkait kenaikan tiket menjadi 3,75 juta rupiah pada awal tahun depan, batal
“Berdasarkan tuntutan masyarakat pelaku industri pariwisata yang tergabung dalam Formapp-Mabar dan untuk mendukung pengelolaan pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan, maka Pemda Mabar memohon untuk mempertimbangkan dan menunjau kembali rencana pembatasan kuota dan kenikan tarif masuk sebesar 3.750.000 rupiah per orang per tahun,” demikian bunyi surat itu.
Anda barangkali salah satu pengagum bentang alam di Pulau Padar, salah satu spot wisata yang amat populer di wilayah Taman Nasional Komodo. Kalaupun belum...